Pemilik Sabu 25 Kg dan 12 Ribu Butir Ekstasi Mati Tertembak

oleh -100 Dilihat
oleh
Suasana sidang ketika saksi penangkap Slamet Raharjo didengar keterangannya.

SURABAYA, PETISI.COSidang perkara 25 kg sabu dan 12 ribu pil ekstasi dengan terdakwa Moch Haririn (34), di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9/2020), memasuki pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati menghadirkan saksi penangkap, Slamet Raharjo, dari Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Di ruang sidang Kartika 2, saksi Slamet Rahardjo menerangkan, awalnya dia bersama tim menangkap terdakwa dan Nuraida (pemandu lagu), di area parkir salah satu hotel di Surabaya. Saksi sudah melakukan penggeledahan tetapi tidak menemukan barang bukti.

“Saat kami cek Handphone (HP) terdakwa, kami melihat foto-foto narkoba. Setelah kita interogasi dimana menyimpan narkoba tersebut, terdakwa mengatakan di tempat kosnya di Jalan Karah,” terang Slamet.

Usai mendapat pengakuan terdakwa, tim menuju lokasi disimpannya barang haram tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 kantong plastik,  dengan berat lebih kurang 12,41 kg dan 10.200 butir pil ekstasi.

Slamet juga menjelaskan, terdakwa juga mengatakan sabu dan pil ekstasi yang disimpan di rumahnya. Di  Madura dan di sebuah kamar kos di Jalan Tambak Asri.

“Totalnya lebih kurang 25 kilogram sabu beserta pembungkusnya dan 12 ribu butir pil ekstasi,” jelas Slamet.

Saat ditanya ketua majelis hakim Slamet Riyadi, terkait berasal dari siapa sabu dan pil ekstasi tersebut? Saksi mengatakan, menurut pengakuan terdakwa didapat dari Imam Muslim.

Saksi dan tim langsung bergerak, melakukan penangkapan terhadap Imam Muslim. Akan tetapi, Imam Muslim melakukan perlawanan.

“Karena membahayakan keselamatan anggota, kami melakukan tindakan tegas terukur, hingga Imam meninggal dunia,” kata saksi.

Usai dirasa cukup, kemudian persidangan dilanjutkan  pemeriksaan terdakwa.

Saat diperiksa majelis hakim, terdakwa Haririn sempat berdalih tidak tahu barang yang berada dalam kamar kosnya adalah narkoba.

Akan tetapi ucapan terdakwa itu mendapat sanggahan dari JPU Nurhayati. Karena terdakwa sebelumnya mengakui keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan), saat diperiksa penyidik.

“Kamu tahu itu narkoba. Kamu dapat upah karena dititipi kunci dan disuruh menjaga. Kok sekarang beda keteranganmu. Mana yang benar?,” kata JPU Nurhayati.

Mendapati pertanyaan JPU, terdakwa langsung meralat keterangannya. Membenarkan semua fakta yang ada selama persidangan berlangsung sebelumnya.

“Iya Bu Jaksa, benar,” ujar terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Moch Haririn didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.