Permohonan PKPU Dikabulkan, Kuasa Hukum PT APIM Nilai Putusan Tidak Pas

oleh -97 Dilihat
oleh
Tampak persidangan yang digelar di PN Surabaya dengan agenda putusan.

SURABAYA, PETISI.COPermohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM), dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terhadap putusan itu, tim kuasa hukum termohon akan  mempelajari langkah yang bakal ditempuh selanjutnya.

“Langkah selanjutnya bakal kita bahas bersama tim, yang pasti kita hormati putusan hakim,” ujar Syahrul Borman usai sidang pembacaan putusan, Senin (14/9/2020).

Menurut Syahrul, kalau menerima (putusan), berarti  harus ikuti proses selanjutnya, antar pihak.

“Terkait langkah, sore ini kita bakal komunikasikan dengan anggota tim kuasa hukum yang lain. Tunggu saja hasilnya,” tambah Syahrul.

Sedangkan, saat ini pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, dinilai tim kuasa hukum termohon tidak pas.

“Karena menurut data pembukuan kami, PT APIM sebelumnya telah melakukan penyetoran dana ke rekening pribadi termohon. Bahkan jumlahnya lebih besar. Yang hal itu seharusnya  dikonfirmasi terlebih dahulu oleh termohon,” ujar Syahrul.

Untuk menindak lanjuti itu, tim kuasa hukum juga bakal mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lainnya.

Terpisah, Virza Aulia, salah satu tim kuasa hukum termohon mengatakan bahwa putusan hakim tersebut, bukan serta merta menyatakan PT APIM telah pailit. Masih banyak tahap yang harus dilalui untuk sebuah perusahaan dinyatakan pailit.

“Pada intinya proses selanjutnya adalah mekanisme bagaimana mengatur upaya termohon untuk melunasi utang seperti nilai yang diklaim pemohon,” jelas Virza.

Menurut dia, dikabulkannya permohonan yang diajukan Agus Wibisono ini, berdasarkan bukti yang diajukan serta pengakuan dari termohon terkait adanya utang.

Diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya utang termohon PKPU belum terselesaikan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam PKPU.

Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penunjukan hakim pengawas. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.