Pemkab Bondowoso Hibahkan Belasan Mobil Dinas

oleh -93 Dilihat
oleh
Para penerima mobil hibah.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, menghibahkan belasan unit mobil dinas ke sejumlah organisasi, lembaga, dan pondok pesantren.

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Saifullah kepada perwakilan penerima, Sabtu (16/11/2019) di pendopo Kabupaten.

“Belasan kendaraan roda empat ini, merupakan mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh camat dan para Kepala Bagian (Kabag) di sekretariat daerah Kabupaten Bondowoso,” ujar Saifullah.

Sebelum kendaraan tersebut dihibahkan, Pemkab telah melakukan pengadaan mobil baru untuk camat dan Kabag.

“Pengadaan mobil baru untuk camat jenis Toyota Rush, sedangkan Kabag, Mitsubishi Xpander,” katanya.

Seraya mengimbuhkan, hibah ini adalah bentuk apresiasi dan dedikasi kepada lembaga yang selama ini terus berjuang untuk membantu pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan dan kesehatan. Seperti Dewan Riset Daerah (DRD) Forum Kota Sehat, Forum Kerukunan Beragama, ISNU, NU Senter, Ansor dan lainnya.

“Tak ada kriteria yang harus menohok untuk penerima. Namun kami mengutamakan penerima hibah ini berdedikasi dan terus didepan untuk aktif kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabag umum dan perlengkapan Pemkab Bondowoso, Ghazal Rawan menyebutkan, bahwa hibah belasan mobil jenis Panther buatan tahun 2016 ini, telah berpedoman pada aturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan barang negara.

“Kita melakukan seperti ini, harus sesuai dengan aturan. Harus ada pedomannya jangan serta merta melakukan tindakan untuk pihak lain tanpa didasari dengan aturan. Mengapa demikian, karena barang ini adalah aset Pemkab,” terang mantan Camat Pujer itu.

Ditanya perihal pengadaan mobil dinas yang baru untuk camat, ia mengatakan bahwa pengadaan mobil untuk camat dan kabag sudah dilakukan.

“Pengadaan mobil baru untuk camat dan kabag sudah dilakukan, karena mobil yang lama sudah memasuki usia 13 tahun sejak pengadaan tahun anggaran 2006,” tuturnya.

Jikalau menurut pada peraturan, lanjut dia, pengadaan bisa dilakukan manakala usia mobil sudah berkisaran tujuh tahun.

“Akan tetapi kami mempertimbangkan kondisi kendaraan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.