Pemkab Bondowoso Segera Tutup Penambangan Pasir Ilegal

oleh -88 Dilihat
oleh
Sekda Bondowoso, Syaifullah saat diwawancarai awak media.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sejumlah lokasi penambangan pasir ‘ilegal’ di kawasan Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso dalam waktu dekat bakal ditutup. Hal ini dicetuskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah, Senin (3/2/2020).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, tidak pernah mengeluarkan izin tentang kegiatan penambangan. Terutama galian C. Pasalnya, proses penambangan tersebut akan merusak lingkungan. Selain kegiatan tambang, izin baru yang disetop lainnya yaitu, izin pengeboran air yang besar-besaran.

“Nanti kita akan mengundang sejumlah kepala OPD dan kepolisian. Untuk membahas mengenai penutupan penambangan pasir ilegal yang ada di Bondowoso,” ujarnya.

Pembangunan, lanjut dia, sudah seharusnya tidak lagi merusak lingkungan. Mengingat, kerusakan lingkungan sudah sangat parah. Seperti, gunung-gunung dirusak untuk diambil materialnya. Pepohonan juga turut ditebangi. Padahal, kegiatan tersebut memiliki dampak negatif yang sangat luar biasa.

“Dampaknya, bisa menimbulkan bencana yang membahayakan warga,” katanya.

Karena kondisi itu, pemkab tidak akan keluarkan izin penambangan. Apalagi, galian pasir. Sebab, usaha di sektor ini hanya akan merusak alam. Apalagi, perusahaan penambangan pasir ini sudah cukup banyak.

“Salah satu kerusakan alam akibat galian pasir, yaitu terjadinya kubangan besar. Kubangan itu dibiarkan menganga begitu saja. Sehingga, bila musim hujan kubangan itu akan penuh terisi air. Dengan begitu, kedepan jangan harap ada perusahaan tambang pasir baru yang beroperasi di wilayah Bondowoso. Sebab, pemkab tak akan keluarkan izin. Kalau ada yang buka paksa, berarti kegiatan usaha mereka ilegal. Jika usahanya ilegal, maka instansi terkait akan segera menutup perusahaan tersebut,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.