Pemkab Bondowoso Tidak Berikan Bantuan Kepada Korban Longsor Kampung Teplek

oleh -82 Dilihat
oleh
Petugas dari BPBD Bondowoso saat melakukan survei terhadap lokasi longsor.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, tidak akan memberikan bantuan kepada korban longsor di Kampung Teplek, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso. Alasannya, karena rumah di tempat kejadian tersebut, merupakan bangunan liar.

Hal ini diungkapkan oleh Plt kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, Kukuh Triyatmoko, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (7/1/2021)

Kami tidak bisa memberikan bantuan terhadap warga terdampak longsor di Kampung Teplek. Sebab mereka mendirikan sebuah bangunan rumah diatasnya bantaran sungai.

“Saat kejadian itu, kami bersama tim melakukan survei. Bangunan rumah yang mereka miliki merupakan liar,” jelasnya.

Menurutnya, di Peraturan Pemerintah RI, Nomor 38, Tahun 2011 tentang sungai. Penetapan garis sempadan pada sungai tidak ber talud di dalam kawasan perkotaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan, bahwa bangunan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan cekungan yang terbentuk oleh aliran air (palung sungai) sepanjang alur sungai. Dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter sampai dengan 10 meter.

“Jika sungai itu ber talud paling sedikit berjarak 3 meter,” katanya sambil mengimbuhkan, makanya kami tidak berani memberikan bantuan karena mereka mendirikan bangunan rumah tidak sesuai Peraturan Pemerintah tersebut.

“Kalau kami memberikan bantuan pasti dianggap melegalkan keberadaan itu. Nantinya, Pemkab disalahkan lagi,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.