Pemkab Magetan Mengeluarkan SE PPKM

oleh -101 Dilihat
oleh
Cuplikan SE nomor 360/17/403.204/2021 tentang PPKM di Kabupaten Magetan.

MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 360/17/403.204/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magetan.

Dalam SE tersebut berlaku sejak ditandatangani 12 Januari sampai dengan 25 januari 2021 yang menyatakan atas dasar intruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan dasar surat tersebut diatas dan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Magetan.

Maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu yang diantaranya melalui mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, pembatasan kegiatan orang luar daerah Kabupaten Magetan dengan mewajibkan bagi setiap orang yang akan memasuki wilayah Kabupaten Magetan untuk menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 (hasil test antibody /antigen/TCM/PCR)

Juga pengaturan pemberlakuan pembatasan terdiri dari membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (Online) juga pemberlakuan yang lainya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.