Pemkab Magetan Pakai Devinisi Baru Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

oleh -71 Dilihat
oleh
Sesuai Kemenkes Pusat

MAGETAN, PETISI.CO – Menindaklanjuti SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona virus disease 2019 (covid-19) mulai tanggal 13 juli 2020 maka update peta sebaran covid-19 Pemerintah Kabupaten Magetan mulai malam ini akan memakai definisi baru sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang ditandatangani pada 13 Juli oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang mana mulai malam hari ini telah tayang perdana Update Peta Sebaran Covid-19 dengan istilah dan Definisi Baru penerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) Terawan mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan delapan istilah operasional baru.

Beberapa istilah penting yang diganti yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Dulu menggunakan istilah ODP + PDP sekarang menjadi Suspect, OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (Asymtomtis), dalam pemantauan itu sisa kasus.

Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru. Kedelapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi,  pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.(pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.