Magetan, petisi.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memetakan sedikitnya 26 kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan total luas mencapai 282,48 hektare.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Magetan, Eko Muryanto, saat memaparkan Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, pada Kamis (30/04/2026).
Eko menjelaskan, kondisi kawasan kumuh di Magetan saat ini masih berada pada kategori ringan hingga sedang. Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya agar tidak muncul kategori kumuh berat di wilayah tersebut.
“Masih pada tingkat kumuh ringan dan sedang. Jangan sampai ada kumuh berat di Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Menurutnya, pemetaan tingkat kekumuhan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, hingga sistem proteksi kebakaran.
Sementara itu, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyebut pemetaan ini menjadi instrumen strategis dalam upaya peningkatan kualitas perumahan dan permukiman di daerah.
“Ini adalah wujud komitmen kita untuk mengidentifikasi dan menangani kawasan kumuh secara terencana, terarah, terukur, terpadu, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Berdasarkan SK Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/6/Kept./403.013/2026, Kecamatan Lembeyan tercatat memiliki kawasan kumuh terbanyak. Disusul Kecamatan Magetan dan Karas. Dokumen SK tersebut dapat diunduh melalui situs resmi Bapperida Magetan. (mas)







