Pemkab Magetan Uji Coba Pengoperasian MPP Pelayanan Bagi Publik

oleh -89 Dilihat
oleh
Pemotongan pita uji coba MPP.

MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai 29 Juni 2020 uji coba pengoperasian kepengurusan pelayanan instansi pemerintah yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).

Uji coba ditandai pemotongan pita oleh Wakil Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti. M.Pd yang didampingi Sekrestaris Daerah (Sekda) Magetan Ir. Hergunadi. MT bersama Sunarti Condrowati S. Sos. M.Si Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan di pintu Masuk MPP lantai 2 Blok Pasar Baru Magetan, Senin (29/06/2020).

Pemotongan tumpeng oleh Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto. SH. M.Si yang diserahkan kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Magetan, Condrowati, S.Sos, M.Si.

Dalam masa uji coba pelayanan publik tersebut sehari sebelumnya 28 juni 2020 juga dilaksanakan doa bersama ditandai pemotongan tumpeng oleh Bupati Magetan yang diserahkan kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Magetan.

Uji coba ini dilakukan secara matang selama tiga bulan kedepan dengan melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Wakil Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti M.Pd berharap agar masyarakat dapat kembali bisa mendapatkan pelayanan dalam satu tempat dengan cepat dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Sehingga semuanya bisa berjalan dalam pencegahan Covid-19 dan perekonomian masyarakat dapat kembali normal,” tutur Wabup Magetan.

Sementara Condrowati, S.Sos, M.Si, mengatakan, sehari sebelum pembukaan MPP ini telah melaksanakan doa bersama dan pembukaan pelayanan MPP ini. Selama penutupan MPP masa pandemi Covid-19 telah melakukan pengembangan dan penambahan sarana maupun prasarana guna memastikan kesiapan pelayanan publik dalam menghadapi aktivitas pelayanan dengan perubahan menuju new normal.

Dengan menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan perlengkapan kesehatan seperti tes cek suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sanitizer, wajib memakai masker. “Juga  pengumuman dalam bentuk suara maupun tulisan selain itu perlengkapan pakaian APD kepada petugas pelayanan dan memasang sekat meja pelayanan guna menjaga kontak langsung antara petugas dan pemohon,” terangnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.