Pemkot Sederhanakan Aplikasi Layanan Bagi Warga Surabaya

oleh -214 Dilihat
oleh
Plt Kepala Diskominfo Surabaya, M Fikser

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya telah memulai insiasi dalam hal penyederhaan aplikasi layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk merevolusi tatanan layanan publik dengan menyederhanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ada.

“Sekarang ini, terdapat 322 aplikasi di berbagai departemen kota. Kami akan melaksanakan penyederhaan aplikasi layanan secara komprehensif untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas,” ungkap Fikser.

Ia menjelaskan, dari 322 aplikasi tersebut diantaranya terdapat 212 aplikasi layanan pemerintahan dan 110 aplikasi layanan publik.

“212 aplikasi layanan pemerintahan itu yang dipakai oleh internal Pemkot Surabaya, 110 itu aplikasi yang berhubungan dengan pelayanan publik, yang semua bisa mengakses itu. Nah, dari sini Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) meminta supaya ini harus bisa melakukan penyederhaan aplikasi layanan menjadi beberapa aplikasi,” ujarnya.

Fikser mengatakan, melalui proses pemetaan yang cermat pihaknya mengidentifikasi 286 aplikasi, dengan 217 aplikasi layanan publik yang aktif dan 69 dianggap tidak aktif. Perlu dicatat bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya berfokus pada pengurangan kompleksitas, melainkan juga pada optimalisasi penyimpanan memori dan menciptakan lingkungan digital yang lebih ramah pengguna.

Sebagaimana diketahui, dari 217 aplikasi tersebut ada 22 aplikasi layanan publik di bidang kesehatan, 27 aplikasi layanan publik bidang pendidikan, 5 aplikasi layanan publik di bidang kemiskinan, 4 aplikasi layanan publik pengaduan, dan 7 aplikasi layanan publik di bidang perizinan.

“Dari masing-masing bidang pelayanan tersebut terkumpul menjadi 65 aplikasi pelayanan publik yang masih aktif,” kata Fikser.

“Dengan fokus pada tata kelola digital, otoritas kota telah mengenali potensi konsolidasi 36 aplikasi profil berbasis website. Karena itu, kami akan menonaktifkan aplikasi yang tidak diperlukan,” paparnya.

Pentingnya penyederhaan aplikasi layanan ini tidak hanya sebatas pada simplifikasi, melainkan juga dalam kategori dengan aplikasi layanan publik aktif yang disatukan menjadi lima fitur dalam aplikasi yang direncanakan, yaitu “Wargaku”. Secara bersamaan, aplikasi tata kelola administratif akan ditempatkan dalam aplikasi “Kantorku”.

“Kita proses dengan batas waktu tanggal 20 Februari (2024) besok akan kami harus paparkan prosesnya pada pak Wali Kota. Kemudian, kami akan menjadikan beberapa konsep, jadi semua aplikasi itu nantinya hanya tinggal dua aplikasi,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.