Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dan terukur dalam menata usaha minuman beralkohol (mihol). Dialog dan kolaborasi dengan para pelaku usaha menjadi pendekatan awal, sebelum pengetatan pengawasan dilakukan terhadap izin dan operasional di lapangan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa dunia usaha harus selaras dengan upaya menjaga ketertiban kota.
“Surabaya punya komitmen kuat terhadap keteraturan. Bisnis mihol harus berjalan sesuai regulasi,” ujar Febri, sapaan akrabnya, Jumat (7/11/2025).
Komitmen tersebut mengacu pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, khususnya Pasal 69 Ayat 9. Dua poin utama ditekankan:
- Larangan penjualan mihol kepada konsumen di bawah 21 tahun, wajib dibuktikan dengan kartu identitas.
- Larangan beriklan mihol di semua jenis media massa.
Febri menambahkan, usaha mihol tergolong usaha terbatas dan sensitif. Karena itu, hanya tempat dengan izin resmi berstatus bar yang diperbolehkan menyajikan mihol untuk konsumsi di tempat (dine-in). Tempat usaha lain wajib menyesuaikan izin atau hanya boleh menjual dengan pembatasan ketat.
“Operasional harus sesuai izin. Kalau tidak berstatus bar, tidak bisa seenaknya menyediakan konsumsi di tempat,” jelasnya.
Dalam upaya penertiban promosi mihol, Pemkot juga menyasar jalur digital. Bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Pemkot mengingatkan para influencer agar tidak menerima materi promosi yang bertentangan dengan aturan.
“Kami sadar profesi influencer penting, tapi kami juga wajib mengingatkan mereka soal batasan hukum,” kata Febri.
Hasilnya, sebagian besar konten promosi yang diperingatkan sudah di-take down. Namun masih ada satu akun personal yang dipantau. Untuk itu, Pemkot berkoordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian terkait guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
“Kami tidak bisa asal take down akun personal. Semua harus sesuai mekanisme,” tegasnya.
Meskipun pendekatannya edukatif, Febri memastikan bahwa penegakan aturan tetap akan dilakukan. Sanksi akan diberikan bertahap—mulai dari Surat Peringatan (SP), hingga penutupan usaha jika pelanggaran berulang dan tidak direspons.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif. Jika menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan namun masih berlanjut, warga diminta segera melapor.
“Kolaborasi warga penting agar kota ini tetap tertib,” pungkasnya. (dvd)








