Pemkot Surabaya Bakal Permudah Pengurusan SIUP Bagi Pemilik Warung Kopi

oleh -144 Dilihat
oleh
Kepala DPM-PTSP Kota Surabaya, M Taswin(ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Pemilik usaha warung kopi (warkop) asal Kota Surabaya bakal mendapatkan kemudahan ketika hendak mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Perihal biaya, Pemkot Surabaya juga memastikan akan menggratiskan kepengurusan izin tersebut.

Pemilik usaha warkop bisa langsung mengajukan pengurusan SIUP ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Mal Pelayanan Publik Siola, ataupun mengakses laman resmi https://ssw.surabaya.go.id.

“Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3×4 satu lembar dan materai Rp 6 ribu. Prosesnya satu jam selesai,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin, Senin (19/9/2020).

Taswin mengungkapkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan 31 Kecamatan di Kota Surabaya, hal ini dilakukan untuk mendapatkan data pemilik atau pengusaha warkop.

“Hari ini kita koordinasikan dengan Pak Camat, supaya nanti warga didata dan diproses, sehingga di kecamatan bisa membantu proses,” ujar Taswin.

Selain itu, bagi para pengusaha warkop juga bisa mencetak sendiri surat izin usahanya di rumah, apabila memiliki perangkat yang mempuni. Karena setiap Siup telah dilengkapi dengan barcode.

“SIUP ini bisa mereka cetak sendiri, bisa juga kita cetak, karena ada barcode-nya. Kalau pakai handphone ajukan sendiri, cetak sendiri selesai,” jelasnya.

“Kita layani yang warga Surabaya, yang bukan warga Surabaya tidak kita layani. Mulai hari ini bisa, bisa melalui kelurahan atau kecamatan. Bisa juga di dinas nanti langsung diproses. Kalau pemohon ada handphone bisa langsung di-print sendiri,” lanjut Taswin.

Senada dengan Taswin, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto memastikan, kemudahan pengurusan ini hanya dikhususkan bagi warga Surabaya saja. “Ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya. Untuk warga luar Surabaya kita tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro,” kata Eddy.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto(ist)

Lanjut Eddy, ketika masih ditemukan pengusaha atau pemilik warkop yang tidak memiliki izin usaha, maka akan ditindak tegas oleh petugas Satpol PP.

“Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola,” tandasnya.

Selain pengusaha warung kopi, kemudahan ini juga didapatkan oleh para pemilik angkringan dan beridentitias sebagai warga Kota Surabaya.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.