Pemkot Surabaya Beri Imbauan Pengelola Bioskop Terkait Jam Pemutaran Film Selama Ramadan

oleh -276 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024. Di dalam SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci ramadan.

Salah satu poin dalam surat tersebut adalah imbauan bagi para pengelola gedung bioskop yang ada di kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam SE tersebut meminta pengelola untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama bulan suci ramadan.

“Pihak pengelola tidak boleh melakukan pemutaran film di bioskop mulai pukul 17.30 WIB di waktu salat magri, hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih,” ungkap Eri.

Selain itu, Eri mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau setiap Rekreasi Hiburan Umum di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” kata Wali Kota Eri, Kamis (7/3/2024).

Imbauan lainnya masih sama seperti tahun lalu, yakni Pemkot Surabaya melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama bulan suci ramadan. Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Yang untuk latihan (biliar) harus memiliki izin kepala daerah atau rekomendasi KONI Surabaya berdasarkan usulan POBSI,” ujarnya.

Tidak hanya itu, larangan keras juga ditujukan pada seseorang atau pemilik usaha untuk memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci ramadan dan di malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Selama bulan suci ramadan juga tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Ini untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran,” kata Eri.

Sementara untuk meningkatkan keamanan selama pelaksanaan ibadah ramadan, Pemkot Surabaya akan menggandeng jajaran TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kota Surabaya. Pelaksanaan pengamanan rekreasi hiburan umum ini akan dilakukan selama bulan suci ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang.

“Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.