Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya terus berkomitmen meningkatkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), layanan di tingkat kecamatan dan kelurahan, hingga optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Sentra Pelayanan Publik (SPP).
Sepanjang tahun 2025, Eri Cahyadi menegaskan fokus pembenahan birokrasi diarahkan pada peningkatan disiplin, integritas, serta transformasi pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyelenggaraan webinar bertema “Menegakkan Disiplin, Membangun Integritas: Peran ASN dalam Pembinaan dan Pelayanan Prima di Kota Surabaya” pada April 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
“ASN harus memahami dengan jelas mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Korupsi, pungli, dan praktik sejenis tidak boleh terjadi. Masyarakat akan percaya jika pemerintahnya bersih dan mampu mengayomi, bukan membuat gaduh,” ujar Wali Kota Eri, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait penguatan integritas, budaya antikorupsi, serta pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD), mulai dari Sekretaris Daerah, kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga lurah.
Wali Kota Eri menegaskan pentingnya integritas aparatur hingga tingkat paling bawah, termasuk RT dan RW. Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungli, dengan catatan disertai bukti yang jelas.
“Warga Surabaya tidak boleh takut melapor. Jangan takut dikucilkan. Tapi jangan pula menghakimi tanpa bukti. Kalau ada pungli, sampaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi bagi RT/RW yang terbukti melakukan pungli telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, Pemkot Surabaya juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi pada 2 September 2025. Aturan ini menjadi pedoman seluruh pegawai dalam menolak maupun melaporkan segala bentuk gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya melaporkan, tapi juga berani menolak gratifikasi,” ujar Eri Cahyadi.
Kampanye antigratifikasi dilakukan secara masif melalui media sosial, banner, poster, dan flyer yang dipasang di berbagai titik pelayanan publik, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, hingga MPP dan SPP.
Pesan utama yang disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa seluruh layanan publik di Surabaya tidak dipungut biaya tambahan selain yang telah ditetapkan secara resmi. Pemberian uang, barang, maupun fasilitas kepada aparatur dalam layanan publik termasuk kategori gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.
Sebagai bentuk komitmen internal, seluruh pegawai Pemkot Surabaya—baik PNS, PPPK, maupun pegawai lapangan—diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak menerima atau meminta imbalan dalam pelayanan publik.
Dalam mendukung kebijakan berbasis bukti, Pemkot Surabaya juga mengimplementasikan sistem “one data, one map, one policy” sebagai fondasi pengambilan keputusan.
“ASN harus bekerja berbasis data yang valid. Dengan kebijakan berbasis bukti, anggaran menjadi lebih efisien dan program tepat sasaran,” jelas Eri.
Sistem ini didukung dengan validasi data kewilayahan oleh ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah. Data yang akurat menjadi kunci pelaksanaan tujuh program prioritas pembangunan Kota Surabaya, termasuk penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
Transformasi pelayanan publik pun menunjukkan hasil nyata. Salah satunya di MPP Siola, di mana 100 persen dari 115.205 berkas layanan berhasil diproses tepat waktu. Layanan juga diperluas melalui SPP di berbagai lokasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, layanan perizinan terus ditingkatkan melalui sistem elektronik SSW ALFA yang memungkinkan pengurusan izin dan nonperizinan secara daring dari mana saja. Peningkatan mutu ini tercermin dari tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik Kota Surabaya.
Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri Cahyadi menegaskan bahwa peran ASN tidak hanya administratif, tetapi juga berkontribusi langsung dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Transformasi SDM unggul dan berkarakter harus dipercepat. Keberhasilan Surabaya menuju kota dunia ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan ASN bergerak. Inilah semangat kepahlawanan kita hari ini,” pungkasnya. (dvd)







