Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surabaya Barat yang menjadi korban penipuan pinjaman online (pinjol). Para korban diketahui ditipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan OJK untuk menghapus nama-nama korban dari daftar hitam. Langkah ini bertujuan agar mereka tetap dapat mengakses layanan keuangan tanpa hambatan di masa depan.
“Kami akan memastikan korban tidak lagi masuk blacklist saat mengajukan pinjaman berikutnya. Itu tanggung jawab kami dan akan segera diproses bersama OJK,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (15/2/2025).
Selain itu, Pemkot juga menginstruksikan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) untuk menyurati dua aplikasi pinjol yang digunakan pelaku dalam mencairkan dana melalui akun korban. Surat tersebut bertujuan mengonfirmasi bahwa uang yang dicairkan sebenarnya tidak pernah diterima oleh para korban.
“Kasus ini adalah penipuan, sehingga korban seharusnya tidak dibebankan untuk membayar cicilan. Penyidik juga telah menyatakan bahwa mereka tidak wajib membayar kembali pinjaman yang bukan mereka terima,” jelas Eri.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Surabaya mengganti cicilan yang sudah sempat dibayarkan oleh beberapa korban. Pada Jumat (15/2/2025), Eri Cahyadi secara langsung menyerahkan bantuan senilai Rp 20 juta kepada sebelas korban UMKM.
“Saya sangat marah ketika mengetahui ada warga yang menjadi korban dan tetap harus membayar cicilan. Total yang saya bayarkan sekitar Rp 20 juta,” ungkapnya saat mengunjungi korban di Kantor Kelurahan Kandangan dan Pakal.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Surabaya menginstruksikan para camat dan lurah agar lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai program pinjaman yang aman bagi UMKM.
“Saya minta para camat dan lurah mengumpulkan UMKM untuk memberikan edukasi terkait pinjaman online. Pastikan mereka memahami perbedaan antara pinjol ilegal dan program pinjaman resmi, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tanpa agunan,” imbuhnya.
Saat ini, kasus penipuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian dan Inspektorat Kota Surabaya. Inspektorat juga tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mendalami lebih lanjut peran pelaku dan mekanisme penipuan yang terjadi.
“Kami masih dalam proses investigasi karena sosialisasi yang dilakukan pelaku berlangsung di kantor kelurahan,” pungkas Eri. (dvd)