Pemkot Surabaya Pastikan Semua Parkir TJU Beralih ke Non-Tunai

oleh -13 Dilihat
oleh
Ilustrasi parkir digital di Kota Surabaya

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penerapan sistem Parkir Digital atau non-tunai di Tepi Jalan Umum (TJU) sebagai bagian dari transformasi tata kelola parkir yang lebih praktis, tertib, transparan, dan berkeadilan. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab aspirasi warga Kota Pahlawan akan pelayanan publik yang modern dan jujur.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan parkir non-tunai merupakan komitmen Pemkot Surabaya yang akan terus dijalankan. Ia menyebut, sistem parkir digital sejalan dengan keinginan masyarakat Surabaya yang menghendaki pengelolaan parkir tanpa praktik tunai.

“Parkir digital atau parkir non-tunai insyaallah harus tetap jalan di Kota Surabaya. Ini sesuai keinginan warga Surabaya. Karena itu, parkir non-tunai akan terus berjalan, dan pada akhir Februari 2026 seluruh titik parkir akan menjadi non-tunai,” ujar Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan dengan baik, tanpa menimbulkan prasangka negatif antara juru parkir (jukir), pengguna jasa parkir, maupun pemerintah kota. Menurutnya, kepercayaan dan kejujuran menjadi kunci utama dalam perubahan sistem parkir di Surabaya.

“Saya minta tolong warga Surabaya untuk menjaga keinginan ini. Jangan sampai ada prasangka antara jukir dan pengendara, maupun antara masyarakat dan pemerintah. Kalau saling percaya, sistem ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

Di sisi lain, Wali Kota Eri menegaskan Pemkot Surabaya akan bertindak tegas terhadap praktik parkir liar. Penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli bersama lintas instansi, termasuk Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, dan TNI.

“Kami tetap akan melakukan tindakan kepada jukir liar. Kami akan terus berpatroli bersama Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, Kodim, dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa jukir yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak mengenakan atribut resmi, seperti rompi, akan dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus menjaga Surabaya dari jukir liar yang tidak memiliki KTA dan tidak memakai rompi. Pasti akan kami evaluasi dan tindak,” jelasnya.

Karena itu, Wali Kota Eri mengimbau seluruh jukir resmi agar selalu mengenakan rompi dan tanda pengenal yang telah diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

“Saya berharap jukir resmi memakai rompi dan tanda pengenal. Ini penting agar tidak ada salah paham dan prasangka,” pesannya.

Menanggapi adanya ancaman dari pihak tertentu yang menyebut akan menghentikan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila penindakan tetap dilakukan, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan ragu mengganti jukir yang tidak mau mengikuti aturan.

“Kalau tidak mau ikut aturan, silakan tidak menjadi jukir. Kami akan ganti, karena banyak warga Surabaya yang ingin menjadi jukir dan taat aturan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa ruang parkir di tepi jalan umum merupakan aset negara dan milik rakyat Surabaya, sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan pemerintah.

“Ini tanah negara, milik rakyat Surabaya. Kalau tidak mau mengikuti aturan, akan kami ganti. Tapi saya berharap mereka tetap mau berubah, karena mereka juga warga Surabaya,” ujarnya.

Cak Eri optimistis situasi Surabaya akan tetap kondusif. Ia menyebut, jukir resmi telah menandatangani komitmen bersama terkait penerapan parkir non-tunai dan penataan parkir.

“Saya yakin Surabaya tetap kondusif. Jukir juga sudah tanda tangan komitmen. Kita ingin mengubah Surabaya dengan cara yang baik, tanpa keributan, tapi dengan perubahan nyata,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perubahan harus dilakukan secara konsisten, dengan pendekatan yang humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

“Perubahan itu dilakukan dengan kelembutan, tapi harus konsisten dan punya komitmen. Kalau hasilnya lebih baik, ya harus kita jalankan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga 26 Januari 2026, Dishub Surabaya telah menerapkan sistem parkir digital di 76 titik parkir yang terbagi dalam tiga zona. Zona 1 meliputi Jalan Blauran, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom, dan Jalan Genteng Besar. Zona 2 berada di Jalan Kedungdoro. Sementara Zona 3 mencakup Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombespol M. Duryat, dan Jalan Taman Apsari. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.