Pemkot Surabaya Persiapkan Langkah Jelang PPKM

oleh -319 Dilihat
oleh
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk menjalankan instruksi Pemerintah Pusat, tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, PPKM sudah dilakukan pengkajian secara menyeluruh, termasuk kesiapan petugas di lapangan.

Bahkan jajaran kelurahan dan kecamatan sendiri telah diinstruksikan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya sudah meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan PPKM ini ke warga Kota Surabaya,” kata Whisnu saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021) sore.

Kemudian selama PPKM berjalan, yaitu mulai tanggal 11-25 Januari 2020 mendatang, Pemkot Surabaya akan memperketat akses di sejumlah wilayah pintu masuk.

Ada pun juga pemberlakuan operasi yustisi dengan penindakan tegas akan terus digencarkan guna menjamin warga menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Tak jauh berbeda, di wilayah perkampungan akan diterapkan hal serupa melalui Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.

“Kami juga akan terus melakukan reaktivasi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, supaya lebih efektif dalam melakukan pencegahan pandemi Covid-19 ini,” terangnya.

Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan memastikan bahwa dirinya dan jajarannya tak pernah menolak instruksi yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat, melalui Mentri Dalam (Mendagri) terkait pemberlakuan PPKM.

“Sebenarnya kita tidak pernah menolak. Hanya ingin mempertanyakan. Tapi pada prinsipnya kita akan tetap menjalankan instruksi Mendagri soal PPKM itu,” tegasnya.

Menurut WS sapaan akrabnya, instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, sudah diterapkan oleh Pemkot Surabaya melalui Perwali nomor 67/2020.

Ia menilai antara Perwali 67/2020 dengan instruksi Mendagri tidak begitu memiliki perbedaan yang mencolok. Hanya saja, perlu ditambah beberapa hal yang menyesuaikan dengan kebijakannya pusat

“Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan yang berlaku di atasnya, sehingga kalau ada keputusan lagi yang berlaku di atasnya, kita tidak perlu merubah-ubah Perwali-nya lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya memastikan akan segera membuat keputusan wali kota, terkait perbedaan Perwali 67/2020 dengan instruksi Mendagri.

Perbedaan adalah perihal kebijakan work from home (WFH) sebesar 75 persen yang memang tidak tercantum dalam Perwali. Selain itu, pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB. Lalu kapasitas rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen, sedangkan di Perwali dibatasi 50 persen.

“Makanya nanti kita buatkan surat edaran juga supaya kapasitasnya hanya 25 persen saja. Bahkan, nanti H-1 mungkin juga bisa dilakukan sweeping ke seluruh tempat-tempat rumah makan, restoran dan warkop untuk mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, yang rencananya dimulai tanggal 11 Januari,” katanya.

Ia memastikan jika PPKM ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang beberapa waktu lalu diterapkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.

Terlebih pembatasan kegiatan nanti memiliki kemiripan dengan pola yang diterapkan sehari-hari di Kota Surabaya atau sekarang lumrah disebut new normal.

“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” pungkas Whisnu. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.