Pemkot Surabaya Rancang Skema Baru Bagi Juru Parkir Surabaya untuk Keterjaminan Pendapatan

oleh -205 Dilihat
oleh
Ilustrasi parkir kendaraan bermotor di Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota Surabaya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, telah merancang skema pembagian pendapatan retribusi parkir yang memberikan keterjaminan kepada juru parkir Surabaya. Dengan langkah ini, Wali Kota Surabaya berupaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa skema baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi jukir mengenai bagian yang mereka terima dari pendapatan retribusi parkir.

“Juru parkir resmi di Surabaya akan mendapatkan 40 persen, dan sisanya 60 persen akan masuk ke kas daerah. Ini merupakan upaya untuk memberikan keadilan dalam pembagian hasil retribusi,” ungkap Eri.

Dalam konteks ini, Pemkot Surabaya juga akan menggantikan sistem pembayaran retribusi parkir secara manual dengan pemanfaatan Quick Response Code (QRIS).

“Penerapan QRIS ini akan memberikan kepastian dalam pembayaran, khususnya dalam skema parkir berlangganan, yang diharapkan dapat membina hubungan yang lebih baik antara Jukir dan Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan jaminan pendapatan kepada juru parkir Surabaya, tetapi juga untuk mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mungkin terjadi.

“Saya yakin bahwa skema ini dapat memberikan keadilan dan menghindari praktik-praktik tidak sah yang melibatkan oknum petugas Dishub,” kata Eri.

Skema pembayaran yang dipaparkan oleh Wali Kota Surabaya ini diklaim lebih modern dan transparan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi seluruh komponen masyarakat, dan memberikan kepastian kepada Jukir serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Implementasi skema baru ini direncanakan akan dimulai setelah evaluasi titik-titik lokasi parkir oleh Pemkot Surabaya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.