Pemkot Surabaya Siap Bela Pekerja dalam Kasus Ijazah Ditahan

oleh -219 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan mendampingi proses hukum terkait dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa Pemkot berkomitmen melindungi hak pekerja tanpa mengabaikan iklim investasi. Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja asal Pare, Kediri, melapor bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah bicara dengan kedua pihak. Pemilik perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku sebaliknya dan punya bukti tanda terima ijazah,” kata Eri, Senin (14/4/2025).

Untuk menindaklanjuti, Pemkot akan mendampingi korban melapor ke Polrestabes Surabaya. “Hari ini pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan akan diantar langsung oleh Kepala Disperinaker untuk membuat laporan ke polisi,” lanjutnya.

Eri menegaskan, siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab. Pemkot juga akan memberi pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Kita dampingi pelapor sampai tuntas,” tegasnya.

Eri juga mengajak pekerja lain yang mengalami hal serupa untuk melapor, terutama warga Surabaya. “Ini saja bukan warga Surabaya saya bantu, apalagi kalau warga Surabaya sendiri,” ujarnya.

Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Eri menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Pemprov Jatim sesuai UU No 23 Tahun 2014. Namun, Pemkot tetap berperan dalam mediasi.

“Mari kita jaga hak pekerja dan iklim investasi. Hukum harus ditegakkan, dan nilai kemanusiaan dijunjung,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.