Pemkot Surabaya Tak Larang RHU Beroperasi Asal Penuhi Mekanisme Yang Ditetapkan

oleh -66 Dilihat
oleh
Ilustrasi penutupan tempat Rekreasi Hiburan Umum.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya meminta kepada pengelola tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), seperti panti pijat, karaoke, bioskop, dan arena bermain untuk memenuhi mekanisme yang sudah ditetapkan.

Pihak RHU diharuskan menyampaikan surat pengajuan yang berisi self assessment (penilaian pribadi) terkait protokol kesehatan yang sesuai dengan Perwali nomor 28 Tahun 2020, kepada pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

Setelah itu, pihak Disbudpar akan melakukan analisa administrasi atau kelengkapan izin usaha yang dimiliki oleh RHU.

“Kita lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Rabu (24/6/2020).

Jika dinyatakan lolos secara administrasi, maka pihak Disbudpar akan langsung terjun ke lapangan untuk meninjau dan memastikan persyarat oprasional dari RHU sudah terpenuhi, seperti terbentuknya Satgas Mandiri Covid-19, tersedianya wastafel lengkap dengan sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan thermo gun.

“Kalau memenuhi syarat sesuai dengan Perwali, maka di berita acara itu disebutkan bahwa dia memenuhi standar dan dia boleh beroperasional. Kalau yang tidak, maka kita beri catatan (kekurangan) dia harus melengkapi itu agar bisa beroperasional,” jelasnya.

Hingga saat ini, ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Disbudpar dari para pengelola RHU di Surabaya. Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop.

Dari 59 surat masuk itu, Antiek menyebut, terdiri dari 44 RHU memiliki TDUP, lolos verifikasi dokumen 45, sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat ada 10 dan yang belum memenuhi syarat ada 3. Bahkan, hari ini, Disbudpar Surabaya melakukan survei atau tinjauan ke lapangan kepada 32 RHU.

“Kalau dia sudah beroperasional nanti kan ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan untuk melihat apakah kenyataannya, fakta integritas yang dia tandatangani dari hasil self assessment mandirinya itu sesuai di lapangan,” jelas dia.

Hingga kini pihaknya terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi adanya RHU yang beroperasi tanpa memenuhi protokol kesehatan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemkot Surabaya akan langsung melakukan tindakan tegas.

“Ada beberapa RHU yang buka dan belum mengajukan proses operasional, nanti kita kirimkan (surat) ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” pungkas Antiek. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.