PG Ngadirejo Tetap Prosedural Sebatas Melayani Sebagai BUMN

oleh -159 Dilihat
oleh
Abdul Munib, GM PG Ngadirejo.

Pencaplokan Tanah Warga

KEDIRI, PETISI.CO Setelah media ini melakukan investigasi ke PTPN X Surabaya dengan adanya pemberitaan santer terkait PG Ngadirejo yang diduga melawan hak memiliki sebidang tanah milik salah satu warga Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dibantah oleh bagian humas PTPN X yang berada di Jalan Krembangan Kota Surabaya.

Bambang Sapta Aji bagian humas PTPN X menjelaskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh PG Ngadirejo sudah sesuai dengan bukti yang ada yakni surat perjanjian perpanjangan waktu berlakunya sewa menyewa tanah dengan tertera kode XX-KONTR/84.012.

Dia juga memaparkan bahwa sesuai surat kontrak itu disebutkan sejak tanggal 27 Januari 1971 di pabrik gula PG Ngadirejo Kediri telah saling sepakat antara kedua belah pihak antara Talkah yang waktu itu sebagai Kepala Desa Jambean dan Soekarno, B.Sc s sebagai adminstratur (ADM) yang sekarang berubah GM yang berakhir pada 30 September 1994.

Dan pada tanggal 22 Nopember 1984, orang yang sama juga telah menandatangani kontrak sewa menyewa tanah dengan berlaku mulai tanggal penandatanganan untuk 50 tahun lamanya terhitung mulai 1 Desember 1984 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2034. Dengan tertera kode XX-KNTR/84.014 dengan mengetahui camat Kras dan direktur produksi PTPN X yang waktu itu masih PTPN XXI-XXII Soelaiman Sastrohamidjojo, B.Sc.

Di saat media ini menaikkan news memang saat itu pihak PG Ngadirejo tidak ada yang mengangkat untuk konfirmasi. Sehingga media ini menunggu waktu untuk melakukan investigasi agar pemberitaan ini bisa dikatakan berimbang. Selasa sore (23/06/2020) bisa konfirmasi dengan General Manager PG Ngadirejo dan sejumlah media memberitakan terkait diduganya pencaplokan tanah warga.

Lalu pertanyaannya bagaimana munculnya sertifikat baru atas nama salah satu warga Jambean, padahal tanah tersebut masih dalam masa sewa yang berakhir pada tahun 2034 dengan PG Ngadirejo serta pembaharuan perjanjian setiap 10 tahun sekali. Apakah bisa terbit sertifikat baru.

Sementara itu, Abdul Munib selaku General Manager PG Ngadirejo mengatakan bahwa saat itu tidak ada yang bisa memberikan jawaban. Karena pihak PG Ngadirejo tidak ada kewenangan untuk menjawab, itu semua kewenangan direksi PTPN X Surabaya. “Memang pada hari Minggu itu ada banyak call yang masuk,” katanya.

Dia juga membeberkan keberadaan PG Ngadirejo yang berlokasi di Desa Jambean Kras menurutnya pihak PTPN X tidak macam-macam dan tetap sesuai prosedur yang berlaku. ”Walaupun mengurusnya sulit tetap sesuai aturan dan prosedur, dan prinsipnya memang antara PG Ngadirejo dan pihak Desa Jambean merupakan tetangga yang tidak bisa dipisahkan walaupun dia seperti itu kita tetap ngugemi aturan yang sudah kita jalani,” bebernya.

“Kita tetap memberikan informasi yang sebenarnya, kalau memang PG nanti yang melanggar hukum ya siap untuk menjalaninya, tetapi kalau  tidak sesuai prosedurnya ya semua pihak  mohonlah untuk meluruskannya,” tambah Abdul Munib GM PG Ngadirejo.

Intinya PG Ngadirejo hanya sebatas melayani dan yang berbicara nanti kuasa hukum dari direksi,  perusahaan mengutamakan kemasyarakatan. “Karena Badan Usaha Milik Negara adalah tech of development, memberikan pekerjaan, memberikan kesejahteraan pada masyarakat dan tidak membuat polemik kepada masyarakat,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.