Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan puluhan kabel fiber optik (FO) ilegal milik penyedia layanan internet, Kamis (1/5/2025). Penertiban menyasar kabel yang dipasang tanpa izin, baik yang melintang di udara maupun di dalam saluran.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa kabel-kabel tersebut telah ditandai sebelumnya untuk memudahkan proses pemotongan.
“Kami tindak karena tidak ada izin dari Pemkot,” tegasnya.
Penertiban dilakukan karena banyak kabel terpasang semrawut, merusak estetika kota, dan berpotensi mengganggu aliran air saat musim hujan. Petugas gabungan berhasil menertibkan 34 kabel di lima titik strategis: Jalan Kayoon, Pemuda, Embong Malang, Pucang Anom Timur, dan Jaksa Agung Suprapto. Kabel yang diamankan—17 kabel udara dan 17 dalam saluran—disimpan di gudang Satpol PP Jalan Tanjung Sari.
Agnis menambahkan, tindakan ini dilakukan sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Pemerintah akan rutin memantau dan menindak kabel ilegal, termasuk berdasarkan laporan warga.
“Jika terbukti melanggar, kabel akan langsung kami potong,” tandasnya. (dvd)






