Pemkot Surabaya Tunggu Surat Pedoman Kemendikbud Perihal Tahun Ajaran Baru

oleh -77 Dilihat
oleh
Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah. (Foto : ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya masih menunggu mendapatkan pedoman pedoman resmi dari Kementrian Pendidikan (Kemendikbud), terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar di Kota Surabaya pada tahun ajaran baru.

Belum diterimanya pedoman tersebut, membuat Pemkot Surabaya belum bisa memutuskan kapan tahun ajaran baru akan dimulai. Hingga saat ini, pihak pemerintah kota masih menunggu surat resmi itu turun.

“Jadi kita masih menunggu surat resmi dari Kemendikbud. Oleh karena itu, pembelajaran itu belum bisa dilakukan,” kata Supomo, Rabu (3/6/2020).

Meskipun telah ada statment dari jajaran Kemendikbud, perihal jadwal kegiatan belajar dan mengajar yang akan dimulai per-tanggal 13 Juli 2020, hal tersebut masih belum bisa dijadikan sebagai ucuan.

Menurut Supomo, mungkin pengertian awal tahun ajaran baru itu dimulai tanggal 13 Juli 2020, tapi sistem pembelajarannya tidak harus melalui tatap muka langsung.

“Seperti kemarin-kemarin yang sudah terjadi (di Surabaya) pembelajarannya melalui daring, jadi seperti itu. Jadi kita masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendikbud,” jelasnya.

Supomo menilai, yang dimaksud tanggal 13 Juli 2020, kemungkinan adanya beberapa daerah yang dapat memberlakukan pola atau sistem kegiatan belajar mengajar secara langsung. Akan tetapi hal itu, tetunya harus lebih dahulu disesuaikan dengan keadaan di masing-masing wilayah.

“Kalau di Surabaya juga menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas tentang kondisi di Surabaya. Tentunya nanti analisanya lebih dalam lagi,” ucapnya.

Lanjutnya, sistem pembelajaran secara daring sendiri sudah ditetapkan oleh Dispendik Jatim. Selain itu, pihaknya juga meyakini Kemendikbud juga akan memberikan ketetapan perihal aturan dimulainya sistem pembelajaran secara tatap muka, sepeti hal apa saja yang harus dilakukan dan diantisipasi.

“Karena saat ini masih dalam kondisi Covid-19, maka kita juga harus sangat peduli dengan kondisi (kesehatan) anak-anak,” ungkapnya.

Pedoman resmi dari Kemendikbud itu akan dijadikan sebagai pegangan oleh pihaknya, sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menerangkan, Pedoman dari Kemendikbud itu nanti akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait protokol kesehatan.

“Jadi nanti kita akan tetap mengacu pada surat edaran wali kota terkait protokol kesehatan yang sudah disampaikan. Kita juga akan berdiskusi mendalam dengan teman-teman dari Dispendik,” pungkas Irvan.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.