Pemkot Surabaya Turunkan Satpol PP, Sikat Bangunan Liar di Benowo

oleh
oleh
Satpol PP Surabaya saat menertibkan 13 bangunan liar di bantara Sungai Lamong

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya bersama BBWS Bengawan Solo menertibkan 13 bangunan liar di bantaran Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, Jumat (16/5/2025). Bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik BBWS Bengawan Solo.

Penertiban melibatkan 50 personel Satpol PP Surabaya, didukung oleh DSDABM, Satpol PP provinsi dan kecamatan, TNI-Polri, serta perangkat wilayah.

Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, mengatakan pihaknya telah menawarkan relokasi kepada warga Kelurahan Romokalisari yang berjualan di lokasi tersebut. Namun, sebagian warga menolak karena lokasi relokasi dianggap terlalu jauh dari kawasan pergudangan.

“Lahan alternatif sudah disiapkan di Dukuh Gedong RW 3 dan Adventure Land Romokalisari. Tapi karena permintaan warga, kami masih mencoba menjajaki lahan lain di wilayah Romokalisari,” ujar Denny.

Ketua Tim Penindakan Satpol PP, Agnis Juistityas, menjelaskan penertiban ini adalah tindak lanjut dari surat permintaan BBWS kepada Wali Kota Surabaya.

“Ada 13 bangunan semi permanen, warung, dan gudang yang kami bongkar hari ini,” kata Agnis. Excavator dari DSDABM dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, menegaskan pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan dan melakukan sosialisasi sebelum penertiban.

“Bangunan liar ini menghambat perawatan parapet penahan banjir sepanjang 1,6 km. Setelah ini, parapet akan dibersihkan dan masyarakat akan diberi edukasi,” jelas Wahyu.

Ia juga memberi tenggat satu minggu bagi pemilik bangunan yang belum membongkar secara mandiri. Jika tidak dilakukan, pembongkaran akan dilakukan secara paksa. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.