Pemkot Surabaya Wajibkan Pengelola Rawat Fasilitas Publik

oleh
oleh
Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan reklame di kawasan taman aktif dan median jalan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan penyelenggaraan reklame yang lebih tertib, terkendali, serta tetap selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Secara teknis, aturan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam regulasi tersebut, diatur kawasan penataan reklame yang mencakup koridor jalan dan lokasi tertentu, baik di ruang milik jalan, ruang publik sepanjang jalan, hingga titik khusus seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan taman aktif.

“Pengaturan ini dimaksudkan agar reklame pada koridor jalan dan ruang publik lebih tertata sesuai estetika kota modern serta menjamin keselamatan masyarakat,” ujar Basari, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, penempatan reklame di taman aktif tidak dilakukan sembarangan. Seluruhnya telah melalui kajian yang mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

Selain itu, kebijakan juga berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya 2018–2038 serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan RTH.

Dalam aturan tersebut, RTH memiliki fungsi ekologis, hidrologis, klimatologis, sekaligus fungsi sosial budaya, estetika, dan ekonomi.

“RTH tidak hanya berfungsi sebagai resapan air atau ruang hijau, tetapi juga memiliki fungsi sosial, estetika, dan ekonomi. Karena itu, pemanfaatan untuk reklame dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan semua aspek,” jelasnya.

Sebagai fungsi pengendalian dan peningkatan pendapatan, Pemkot Surabaya menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi reklame di ruang publik seperti koridor jalan dan taman dibandingkan lokasi lain.

Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi tersebut. Penataan titik reklame harus diatur dalam komposisi yang tidak mengganggu pandangan dan tetap menjamin keselamatan masyarakat.

Dengan skema ini, pemkot dapat melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan taman dan ruang publik ke program lain yang lebih luas manfaatnya.

“Anggaran yang sebelumnya untuk perawatan rutin bisa dialihkan ke program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur publik bagi warga Surabaya,” pungkas Basari. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.