Surabaya, petisi.co – Eri Cahyadi memastikan bangunan Rumah Radio Bung Tomo yang berada di Jalan Mawar No.10, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, hingga kini masih berstatus sebagai cagar budaya. Bangunan tersebut tercatat sebagai bangunan cagar budaya tipe B.
Wali Kota Eri menjelaskan, bentuk bangunan Rumah Radio Bung Tomo saat ini sudah tidak lagi asli. Hal tersebut disebabkan karena bangunan tersebut pernah mengalami renovasi pada tahun 1975 dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pada tahun yang sama.
“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 1975, sehingga tidak lagi dalam bentuk aslinya. Karena itu, di dalam surat keputusan (SK)-nya masuk sebagai gedung cagar budaya tipe B, bukan tipe A yang tidak boleh diubah sama sekali,” kata Wali Kota Eri, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, bangunan cagar budaya tipe B tetap dapat dilakukan pemugaran atau pembangunan ulang, dengan syarat harus mengikuti rekomendasi tim cagar budaya. Dalam hal ini, Rumah Radio Bung Tomo telah melalui proses tersebut.
“Sudah ada rekomendasi dari tim cagar budaya pada tahun 2016, kemudian pada tahun 2017 bangunan itu dibangun kembali sesuai rekomendasi,” ujarnya.
Menurut Wali Kota Eri, mekanisme pemugaran bangunan Rumah Radio Bung Tomo sama seperti yang diterapkan pada kawasan cagar budaya lainnya. Setiap pembangunan tetap harus melalui kajian dan rekomendasi tim cagar budaya, baik yang berkaitan langsung dengan bangunan maupun kawasan di sekitarnya.
“Kalau kawasan cagar budaya prinsipnya sama. Saat akan dibangun, harus ada rekomendasi, meskipun fokusnya bisa pada kawasannya, bukan semata bangunannya,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa bangunan bersejarah tersebut hingga kini masih ada dan tetap dilindungi sebagai cagar budaya, meskipun sudah tidak lagi mempertahankan bentuk aslinya seperti pada masa perjuangan.
“Sejak tahun 1975 bangunan itu sudah dibongkar dan tidak sesuai lagi dengan bentuk aslinya pada masa perang. Radio Bung Tomo yang tercatat secara sejarah itu ada, sementara bangunan di Jalan Mawar ini dimasukkan sebagai cagar budaya karena nilai sejarahnya. Karena pernah direnovasi, maka masuk kategori tipe B,” tandasnya. (dvd)







