Pemotongan BST Desa Torjek dengan Alasan Penggantian Berkas Dilarang Keras dan Tak Dibenarkan

oleh -88 Dilihat
oleh
Surat pernyataan KPM yang mengaku dipotong oleh Perangkat Desa Torjek yang dikantongi petisi.co.

SUMENEP, PETISI.CO – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa dilarang keras dan tidak dibenarkan bagi pihak manapun, siapapun untuk melakukan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan dalih apapun.

Sehingga salah satu program jaring pengaman sosial untuk menanggulangi dampak ekonomi dari pendemi Covid-19 benar-benar sampai pada tangan masyarakat penerima manfaat.

“Dilarang keras bagi pihak manapun untuk melakukan pemotongan pada dana BST. Dan tidak dibenarkan dari aturan manapun,” tegas Moh Iksan, Kadinsos Sumenep dihubungi beberapa hari lalu. Kamis (16/7/2020).

Kantor Dinsos Kabupaten Sumenep.

Hanya saja di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep disinyalir terjadi pemotongan dana BST dari Kementerian Sosial RI yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu terdampak Covid-19 oleh oknum perangkat desa setempat.

Terbukti dari selain pengakuan pemuda setempat, petisi.co dan sejumlah media lainnya mengantongi pembuktian surat pernyataan dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST di Desa Torjek kalau memang ada pemotongan oleh oknum perangkat Desa Torjek.

Setidaknya terdapat belasan surat penyataan penerima yang dikantongi menyatakan di potong. Surat pernyataan KPM tersebut menyatakan bahwa telah menerima BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp 1.800.000, yang ditandatangani oleh penerima dengan cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.

“Akan tetapi dana tersebut dipotong oleh pihak perangkat Desa Torjek, dengan alasan penggantian berkas-berkas penerima,” demikian isi surat pernyataan yang dihimpun petisi.co, dan dalam surat itu juga dinyatakan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pemotongan dana BST oleh oknum perangkat Desa Torjek tersebut, seperti disebutkan dalam surat pernyataan itu per KPM bervariasi, mulai dari tertinggi Rp 300.000, Rp 200.000, Rp 100.000, Rp 50.000 hingga Rp 20.000.

Bahkan pemotongan dana BST di Desa Torjek tersebut telah diadukan kepada Polsek Kangayan, Kabupaten Sumenep. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan perkembangan. Kendati sebelumnya mendalami dan melakukan lidik.

Bahkan juga Polsek Kangayan, Polres Sumenep sudah mengantongi uang keluarga penerima manfaat (KPM) yang dipotong yang diklaim sebagai tujuan membantu kerja di lapangan.

Uang itu diserahkan oleh pemuda setempat yang mengadukan pemotongan dana BST di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep yang sebagian dikembalikan kepada para penerima manfaat.

Sehingga akan hal itu, petisi.co bersama sejumlah media lainnya terus melakukan penelusuran kepada pihak terkait. Termasuk ke aparat penegak hukum Polsek Kangayan Polres Sumenep yang mendalami dan melakukan lidik dugaan pemotongan dana BST Desa Torjek. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.