LSM Cakra Hearing dengan Komisi C DPRD Tulungagung Sampaikan Permasalahan BPNT  

oleh -95 Dilihat
oleh
Suasana hearing.

TULUNGAGUNG, PETISI.COPermohonan hearing Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra dengan Komisi C DPRD Tulungagung, dan Tim koordinasi BPNT Kabupaten Tulungagung terkait pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akhirnya digelar.

Dalam hearing, LSM Cakra mengajak beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan lembaga lain yang mempunyai keluhan yang sama.

Sebelum pelaksanaan hearing, sempat terjadi tarik ulur, karena pihak DPRD membatasi hanya 5 orang yang diperbolehkan masuk dalam ruangan. Namun pada akhirnya, permintaan LSM Cakra untuk menambah orang dikabulkan.

Dalam hearing, Ketua LSM Cakra, Totok menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan diantaranya adalah pengebirian hak KPM, pemaksaan penerima paketan, E-warung tidak berfungsi seperti amanat pedum, indikasi monopoli perdagangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan wewenang, terbukti dengan adanya suplayer yang sudah kontrak dengan Dinas,” kata Totok dalam hearing, Kamis (16/07/2020).

Sementara itu, Sujarwo (salah satu KPM BPNT Desa Majan) membenarkan Totok, dia juga turut menyuarakan pendapatnya di acara hearing.

Menurut Sujarwo dalam pedum harusnya KPM diberi kebebasan belanja sendiri, memilih e warung sendiri, memilih komoditas dan jumlahnya sendiri. Sehingga KPM bisa memilih mana yang lebih murah.

Ia mengaku tidak diberi kebebasan dalam membeli komoditas pangan saat mendapat pencairan BPNT.

“KPM yang diberi kebebasan untuk membelanjakan Rp 200 ribu tetapi tidak merasakannya. Waktu belanja pun ditentukan dan dilokalisir,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua Tim Koordinasi (Timkor) Bantuan Pangan Kabupaten, Sukaji mengatakan pelaksanaan program BPNT sudah sesuai aturan, dan tidak ada yang namanya penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, tidak ada yang namanya pemaketan, itu semua adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan.

“Perlu diketahui semua, tidak ada yang namanya pemaketan. Untuk komoditas beras dan telur itu memang sudah sesuai amanat pedum pelaksanaan BPNT tahun 2020,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung ini, berjanji akan mendatangkan narasumber dari Kementerian Sosial untuk memberi pemahaman kepada agen, suplayer, dan KPM.

Timkor Kabupaten tetap berpedoman pada Permensos dan Pedum dalam melaksanakan penyaluran BPNT. Komoditas barang juga tetap sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan yaitu beras 12 kg dengan kualitas premium.

Dalam waktu dekat Timkor juga akan memanggil seluruh agen penyalur dan suplayer untuk mengevaluasi penyaluran program BPNT.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, menyatakan kesepakatannya atas kesanggupan Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MSi, dalam menertibkan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT).

“Kami berharap penyelesaianya tidak rumit. Biasanya aksesorisnya yang menjadi rumit. Perlu harmonisasi dan komunikasi,” ujarnya.

Dia juga berharap, selain dapat terselesaikan, para KPM di Kabupaten Tulungagung mendapat hak kemudahan serta pelayanan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.