Pemkab Magetan Launching Penerapan Marka Physical Distancing di Traffic Ligth

oleh -90 Dilihat
oleh
Launching penerapan marka physical distancing di traffic ligth Magetan.

MAGETAN, PETISI.CO – Suatu upaya dalam memperkecil angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Jajaran Forkopimda melalui Dinas Perhubungan serta Polres dan Kodim 0804 Magetan melaunching penerapan marka physical distancing di traffic light.

Marka physical distancing di traffic light akan diterapkan di delapan titik traffic light wilayah Kota Magetan dimulai dari Patung Gubernur Suryo Alon-alon Magetan, Kamis (16/07/2020).

Dalam pelaksanaan tersebut ditandai dengan penyemprotan tanda marka oleh Bupati Magetan bersama sama dengan Wakil Bupati juga Dandim 0804, Kapolres serta Wakapolres Magetan.

Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto. SH. M.Si menyampaikan yang mana pelaksanaan ini merupakan bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi para penguna jalan melalui tertib lalulintas dengan menjaga jarak.

Hal tersebut dilakukan mengikuti hal yang baik yang sudah diterapkan di wilayah yang lain juga sangat bermamfaat bagi keselamatan para pengendara. Dengan harapan penularan Covid-19 bisa terkendali melalui cara seperti ini di era tatanan kehidupan baru new normal dengan cara tertib, bagus, dan terukur sehingga bisa lebih baik dengan disiplin.

“Hal ini merupakan suatu pembelajaran bersama dengan mencoba hal yang baik bersama forkopimda guna menerapkan berlalulintas sekaligus pencegahan Covid-19,” tutur Bupati.

Selain itu AKP Juminanto Nugroho, SH. M.H, Kasatlantas Polres Magetan berharap dengan adanya marka lalulintas distanching ini pihak Satlantas Polres Magetan akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Magetan guna mendukung program-program pemerintah dalam menangulangi penyebaran Covid-19. “Sehinga apa yang telah dilakukan ini bisa memberikan pengaruh dalam mempersempit dan memperkecil bagi para pengendara dari penyebaran maupun penularan Covid-19,” ucap Juminanto.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Joko Trihono juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan suatu upaya pencegahan penyebaran maupun penularan Covid-19  bersama-sama dengan pemerintah daerah baik Kopolisian juga Kodim 0804 memberikan jarak kepada para penguna jalan saat berhenti dilampu merah di delapan titik marka wilayah Kota Kabupaten Magetan.

“Pelaksanaan untuk saat ini fokus di titik wilayah kota. Ke depan akan dilakukan evaluasi melihat perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magetan lebih lanjut akan dikembangkan di wilayah yang lainya,” terang Joko Trihono. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.