Pemprov dan Pemkab/Kota se-Jatim Kerjasama Sinergi Pungutan dan Opsen Pajak Daerah

oleh
oleh
Pj Gubernur Adhy sambutan di acara penandatanganan perjanjian kerjasama sinergi pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jatim melakukan kerjasama sinergi pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan antara Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Bobby Soemiarsono dengan seluruh Sekretaris Daerah atau perwakilan dari 38 Kabupaten/Kota se-Jatim di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12) siang.

Penandatanganan itu, disaksikan oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. “Perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak, baik provinsi maupun kab/kota untuk bersinergi dalam penerimaan pajak serta pengoptimalisasian dalam peruntukannya yang sesuai dengan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Dengan adanya perjanjian yang sinergi ini, masing-masing pihak memiliki peran yang jelas dalam pemungutan pajak, distribusi pendapatan, dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien.

“Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dengan mengutamakan sinergi optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendorong kemandirian fiskal di daerah,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Adhy menyebut, hal tersebut mengatur pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan dimulai pada tahun 2025 ke depan.

Maka dari itu, Adhy menekankan agar pembagian opsen lebih bermanfaat bagi pembangunan daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum secara keseluruhan.

“Penerimaan opsen diharapkan diprioritaskan untuk belanja yang mendukung kesejahteraan masyarakat, kami sendiri di provinsi telah menyesuaikan alokasi belanja daerah terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu, Adhy menyebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim tahun 2025 yang disahkan sebesar Rp 29,9 triliun, anggaran sektor pendidikan ditetapkan melebihi batas Mandatory Spending, yakni sebesar 32 persen dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar 20 persen.

“Begitu juga dengan anggaran bidang kesehatan yang kita naikkan menjadi 19,4 persen dari 10 persen yang ditetapkan. Ini menjadi konsen dan prioritas kami dalam menunjang pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan di Jatim ini juga harus dipedomani teman-teman di Kabupaten/Kota,” paparnya.

Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono menambahkan perjanjian kerja sama ini menerangkan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan pembiayaan bersama antara provinsi dan kab/kota. Penandatanganan PKS ini sebagai bentuk komitmen pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku per 1 Januari 2025.

“Jadi kab/kota ini kan menerima opsen dalam peraturan Kemendagri, dimana di dalam permendagrinya kita harus melakukan cross sharing pembiayaan bersama terhadap pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” katanya

“Jadi di PKS itu diperjanjikan kegiatan-kegiatan apa yang akan dilakukan bersama dengan provinsi dan kabupaten kota di wilayahnya masing-masing,” tambah Bobby yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim ini. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.