Pemprov Jatim Konsultasikan Materi Teknis Perairan Pesisir

oleh -151 Dilihat
oleh
Ahli Muda Pengelolaan Ruang Laut, Wahyu Widya Laksana Nugroho

SURABAYA, PETISI.COSebanyak tujuh dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3K), wajib hadir di acara konsultasi materi teknis Perairan Pesisir yang akan berlangsung tanggal 3 dan 4 Oktober mendatang di Jakarta.

Konsultasi materi teknis ini sebagai tindak lanjut dari deklarasi materi teknis muatan perairan pesisisr Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu yang sebelumnya didahului konsultasi publik. Demikian dikatakan Ahli Muda Pengelolaan Ruang Laut, Wahyu Widya Laksana Nugroho yang mendapat Surat  Penugasan subsektor pengelolaan ruang laut Jatim.

Menurut Wahyu, ketujuh OPD yang wajib hadir, Bappeda, Dinas PUPRL, DKP, Biro Hukum, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Tahapan konsultasi materi terknis ini akan diuji oleh 40 kementerian sebelum mendapat persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Adapun konsultasi materi teknis tersebut  berupa dokumen final Peta Struktur Ruang Laut,  Peta Pola Ruang Laut, Peta Migrasi Biota Laut serta Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dan matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

“Jika tahapan ini lolos selanjutnya akan masuk dalam ranah perda rencana tata ruang provinsi yang akan berlaku dua puluh tahun,” jelas Wahyu di ruang kerjanya kemarin.

Sebelumnya sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3K) sepakat mendeklarasikan materi teknis muatan perairan pesisisr Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Acara deklarasi dan penandatanganan dokemen RZWP3K Jatim tahun 2022 -2042 yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian, Djumadi dipandu Koordinator Zonasi Daerah Direktur Perencaan Ruang Laut, Ditjen PRL, Krishna Samudra.

Pemerintah Jawa Timur sampai dengan saat ini sudah melaksanakan konsultasi public dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir yang di dalamnya telah mengakomodir masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Jawa Timur.

Sebelum menuju tahapan permohonan Pemprov Jatim mengajukan konsultasi teknis dokumen final kepada Menteri Kelautan dan Perikanan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 71 Permen KP 28/2021, maka Pemprov Jatim wajib menyelenggarakan Deklarasi kesepakatan Kelompok Kerja RZWP3K terkait dokumen akhir materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Jawa Timur. (oki)

No More Posts Available.

No more pages to load.