Pemprov Jatim Minta Tambahan Pupuk Bersubsidi Pupuk ke Kementan

oleh -54 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo.

SURABAYA, PETISI.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim meminta tambahan pupuk bersubsidi kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Pasalnya, jumlah pupuk bersubsidi Tahun 2020 yang diberikan Kementan dinilai tak sebanding dengan usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari pemprov Jatim sebesar 4.930.917,71 ton.

“Subsidi itu kurang. Jelas berdampak kepada para petani padi, karena petani masih perlu subsidi pupuk. Harga pupuk non subsidi kan mahal,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo kepada wartawan di Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Pada 2020 ini, pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, mengajukan usulan e-RDKK pupuk bersubsidi ke Kementan sebesar 4.930.917,71 ton. Namun, Kementan hanya merealisasikan 1.349.594 ton, atau 27,37 persen dari total yang diusulkan.

“Berdasarkan surat dari Menteri Pertanian untuk 2020, Jatim mendapatkan alokasi 1,3 juta ton. Itu artinya lebih rendah dari subsidi pupuk tahun 2019 sebesar 2,7 juta ton. Padahal, usulan kita berdasarkan e-RDKK ke Kementan 4,9 juta ton. Berarti, ada penurunan 48,44 persen,” ungkapnya.

Masalah pupuk ini, menurutnya, menjadi permasalahan di seluruh kabupaten, karena dari alokasi itu sudah dia breakdwon berkurang semua. Karena itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berkirim surat ke Kementan untuk dapat menambah pupuk bersubsidi.

“Untuk mengantisipasi gejolak kelangkaan pupuk itu, kami sudah mengirim surat gubernur kepada Menteri Pertanian untuk segera menambah alokasi pupuk sesuai usulan e-RDKK, agar tak terjadi permasalahan di petani. Karena pupuk ini masalah yang urgen dan paling vital terhadap petani,” jelasnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) terkait turunnya alokasi subsidi pupuk tersebut dan disampaikan bahwa yang sudah teralokasikan itu. Namun, Kementan berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini di kementerian untuk untuk segera diatasi.

“Kami belum bisa berandai-andai kalau jumlah subsidi pupuk dari Kementan sebesar 1,3 juta itu. Yang pasti, pemprov tidak mungkin memberikan subsidi dalam jumlah besar. Untuk itu, kami tetap menunggu keputusan Mentan,” katanya.

Mengenai petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi, Hadi menyebut memakai sistem pendistribusian tertutup. Yaitu, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi hanya yang telah terdata dalam e-RDKK. Petani tersebut mempunyai lahan kurang dari 2 hektar, bisa di sektor pertanian ketahanan pangan, holtikultura, perkebunan dan perikanan.

“Jadi, yang berhak menebus pupuk bersubsidi hanya dilakukan oleh petani yang terdaftar petani melalui kios yang ditunjuk oleh Pupuk Holding Indonesia (PHI). Dalam hal ini ada 2 BUMN yang menyalurkan, yaitu PT Pupuk Gresik dan PT Pupuk Kaltim,” jelasnya. (bm)