Pemuda Curi Motor Dihukum 2,5 Tahun

oleh -49 Dilihat
oleh
Terdakwa Rafiul Anam saat jalani sidang putusan di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Anak Baru Gede (ABG) Rafiul Anam (19), warga Jalan Bulak Banteng Lor Bhineka Surabaya, sekaligus terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (ranmor) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pidana 2,5 tahun penjara. Hal itu sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada persidangan yang digelar diruang Garuda, Selasa (28/11/2017).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal 363 KUHP,” tegas hakim ketua Timur Pradoko membacakan amar putusannya.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Amin Akbar dari Kejksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Untuk diketahui, terdakwa diseret ke kursi pesakitan setelah ditangkap oleh tim Polsek Kenjeran.

Sebelum tertangkap, terdakwa sempat menjadi sasaran amuk massa. Ia dihakimi warga jalan Bulak Rukem Timur Surabaya sesaat kepergok hendak menggondol sepeda motor matic bernopol L 68411 TT milik korban Achmad Suli, Agustus 2017 lalu.

Modus operandi yang digunakan terdakwa dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci modifikasi letter ‘T’ yang sudah ia persiapkan sebelumnya. (kur)