Penadah Motor Hasil Kejahatan Diciduk Polsek Tandes

oleh -63 Dilihat
oleh
Kedua tersangka diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Setelah mengamankan pelaku penggelapan motor yang dilakukan Kasianto (29), beberapa hari lalu, Polsek Tandes berhasil menangkap para penadah barang hasil pengelapan tersebut.

Pelaku berjumlah 2 orang, yaitu Moekip (43), warga Pogot Jaya Kenjeran Surabaya, dan Isman (48), warga Bonowati Simokerto Surabaya. Pelaku ditangkap di area Pasar Loak, tepatnya Jalan  Dupak Rukun.

Kapolsek Tandes Kompol H Kusminto SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot SH, mengungkapkan,  pelaku diamankan petugas berkat nyanyian pelaku yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dulu pada 24 Nopember 2019.

“Usai menangkap Kasianto, Satreskrim melanjutkan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari Kasianto,” ujarnya.

Gogot menjelaskan, pelaku yang hanya mengenal ciri-ciri penadah tersebut, membuat petugas sempat mengalami kendala untuk titik terang penangkapannya.

“Pelaku tidak mengenali pembeli, dan waktu transaksinya di depan Lapak saja, namun berkat kejelihan petugas, akhirnya pada 06 Desember 2019, pelaku penadah dapat kita amankan,” ujarnya.

Dari keterangan sementara pelaku mengakui telah membeli motor Honda Vario 125 Nopol  L 4142 ZS, warna hitam yang dijual melalui Kasianto.

“Pelaku tangan pertama menerima dari penjual senilai Rp 750 ribu dan dijual ke tangan kedua senilai Rp 1 juta,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, uang tunai Rp 90.000, sisa penjualan dan satu lembar STNK Honda Vario 125 Nopol L 4142 ZS.

Pelaku melanggar Undang-undang dengan pasal 480 Jo. Pasal 378, 372 KUHP.(inul)