Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Binangun Lamban

oleh -181 Dilihat
oleh
Foto saat terjadi pengeroyokan. Ist

BLITAR, PETISI.CO – Kasus Penganiayaan antara keluarga yang dipicu masalah warisan yang terjadi di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Minggu (13/10/2019) sekitar jam 06.30 WIB sampai hari ini belum tuntas. Peristiwa ini mengakibatkan Agus (40) terluka dianiaya Maji (35), adik  kandungnya bersama kedua anaknya dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Binangun.

Kapolsek Binangun, Iptu Nanang Budiharto SH. MH kepada wartawan Petisi.co mengatakan, kasus ini masih berjalan sampai sekarang.

“Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahkan sampai hari ini Selasa (5/11/2019) sudah memeriksa sembilan saksi dan masih membutuhkan saksi lagi yang netral,”kata kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek Binangun menjelaskan, pihaknya akan berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus ini. Sebab ini kasus keluarga kalau bisa dilakukan mediasi dulu.

Korban Agus.

“Tapi kalau nantinya tidak bisa dilakukan mediasi dan harus dilakukan penegakan hukum maka akan ditetapkan tersangkanya dan dilakukan tindakan hukum,” jelas kapolsek.

Sementara itu korban, Agus (40) dan keluarganya kepada Petisi.co mengatakan, minta pengadilan dan perlindungan hukum serta kepastian hukum.

“Untuk itu saya berharap kasus ini dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. Sampai sekarang sudah 25 hari belum tuntas dan belum ada penetapan tersangka. Bahkan, tersangka masih bebas berkeliaran,” tutur Agus. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.