Penasehat Hukum: Tuntutan JPU tak Sesuai Fakta Hukum di Persidangan

oleh -78 Dilihat
oleh
Kuasa hukum terdakwa menyerahkan berkas pledoi.

BLITAR, PETISI.CO  Sidang kasus narkoba dengan terdakwa David Hermawan alias Kasidi bin Herwanto (35), bertempat tinggal di Jl.Bakung RT 01RW 06 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (20/12/2018).

Dalam gelar sidang ini memasuki babak pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan minggu yang lalu, bahwa terdakwa  dinyatakan terbukti secara syah dan meyakinkan telah melanggar hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda 800 jut subside 8 bulan penjara.

Suhadi SH MHum Kuasa Hukum terdakwa selesai sidang kepada media Petisi.co menjelaskan,  bahwa tanggapan terhadap tuntutan itu, yang mana tuntutannya JPU itu hanya berdasarkan pada dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum sendiri dan tidak berdasarkan pada berkas perkara dari penyidik ketingkat penyidikan.

Padahal persidangan itu bukan dalam rangka untuk melegitimasi apa berkas perkara dari penyidik atau pendakwa itu, tapi dakwaan diuji dengan cara pembuktian di persidangan.

Kalau kita merujuk pada pembuktian apa yang di tuntutkan JPU  itu tidak sesuai fakta hukum di persidangan sehingga tidak mengena dan  tidak tepat sehingga bisa menyesatkan ,” Jelasnya.

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan, bahwa dalam selama persidangan ini digelar banyak fakta hukum yang tidak diungkap dan dikaburkan, seperti adanya peran seorang perempuan yang sangat kental bisa dilihat apa ini masuk dalam kategori rekayasa dari aparat, sehingga keberadaan wanita yang bernama Ana itu sampai sekarang  tidak pernah dihadirkan dan diperiksa  sebagai saksi apalagi sebagai terdakwa.

Suhadi menambahkan, dalam persidangan dalam prosesnya banyak kejanggalan kejanggalan,  seperti adanya beberapa saksi yang diajukan dari kepolisian, sebab dalam keputusan Mahkamah Agung Nomor 1531 tahun 2010  tidak boleh saksi itu ada kaitannya dengan perkara ini.

“Tidak dapat dibenarkan saksi sebagai penyelidik, penyidik menangani perkara ini menjadi saksi, sehingga bila diambil kesimpulan bahwa proses hukum yang dialami klien saya ini adalah cacat hukum, untuk itu saya menilai bahwa proses ini cacat hukum oleh karena itu saya berharap kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yan arif dan bijaksana sesuai keilmuan hukum yang benar sehingga klien saya untuk di bebaskan tanpa sarat demi Hukum,“ pungkasnya.(min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.