Pencuri HP Asal Tulungagung Ditangkap Anggota Gabungan di Surabaya

oleh -95 Dilihat
oleh
Pelaku beserta barang bukti diapit petugas

TULUNGAGUNG, PETISI.COAD (20) warga Kelurahan Tertek Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diamankan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah ponsel (HP) milik AP (24) warga asal Kecamatan Gondang yang merupakan pengunjung warung kopi (Warkop).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas kepolisian mendapati laporan AP (korban) pada, Jumat (02/09/2022) lalu.

Lanjut Anshori, menurut keterangan korban saat itu dirinya sedang ngopi di salah satu warkop di Tulungagung hingga larut malam. Dan kejadian itu diketahui saat terbangun karena tertidur.

“Merasa ponsel miliknya itu hilang dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” terang Anshori, Rabu (28/09/2022).

Berbekal laporan korban, anggota Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui jika pelaku melarikan diri ke Surabaya.

Tim Resmob Polres Tulungagung yang dibantu oleh tim Resmob Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap.

“Pelaku ditangkap petugas gabungan pada, Rabu (21/09/2022) kemarin saat berada di tempat kosnya yakni di wilayah Dukuh Pakis, Kota Surabaya,” tambahnya.

Setelah diamankan, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut pengakuannya, pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengincar korban yang lengah.

“Dari penangkapan pelaku ini, anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu ponsel jenis Poco M4, dua buah vapor dan satu jam tangan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.