KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Penetapan tapal batas lahan perkebunan di Kenegerian Teluk Kuantan, terutama Desa Sebarang Teluk Hilir, Desa Seberang Taluk, Desa Pulau Kedundung, Desa Pulau Aro terancam dan tidak jelas.
Pasalnya, menurut data tapal batas konsesi HGU PT Duta Palma, lahan desa tersebut berada dalam zona kawasan konsesi HGU perusahaan PT Duta Palma.”Jika sewaktu-waktu jika perusahaan menggarap lahan, maka lahan desa tersebut dapat lepas,” ujar Zubirman, SH di kantornya Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Rabu (25/10/2017).
Menurut Zubirman yang juga berprofesi sebagai advokat ini meneruskan, jika PT. Duta Palma melakukan penegasan hak sebagaimana tertuang dalam konsesi luas lahan dalam ijin Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki, maka desa tersebut terancam kehilangan lahan.
Menurut Zubirman, batas sempadan HGU PT. Duta Palma itu tidak jelas, “Kita minta ini diperjelas dimana tapal batas HGU yang sesungguhnya. Untuk itu dihimbau kepada semua pemangku kepentingan agar secepatnya mencari jalan penyelesaian berkaitan dengan masalah ini,” ujarnya.
Menurutnya, batas wilayah pemerintah desa di Kenegerian Teluk Kuantan tersebut, dinilai telah tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha PT. Duta Palma.
Untuk itu Zubirman meminta, agar tapal batas HGU PT. Duta Palma tidak menjadi polemik bagi anak cucu, tapal batas tersebut perlu dipertegas bersama masyarakat Kenegerian Teluk Kuantan, supaya menjadi jelas.
Berkaitan dengan polemik tapal batas dan berdasar informasi yang berhasil dihimpun petisi.co dari masyarakat pada saat penetapan HGU PT Duta Palma pihak perusahaan dan BPN tidak pernah mengadakan musyawarah dalam penetapannya.(gus)