Pengaduan Pendirian Tower di Desa Kedungcangkring Ditindak Lanjuti Satpol PP Tulungagung

oleh -93 Dilihat
oleh
Pendirian Tower di Desa Kedungcangkring ditindak lanjuti Satpol PP Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatpol PP Kabupaten Tulungagung menindak lanjuti aduan akan adanya pendirian tower yang berada di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo yang disinyalir belum mengantongi izin.

Menurut Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM., melalui kabid Penegakkan Perda dan Perbup, Adi Fitra Wijaya, S.STP .MM., menyampaikan, berdasarkan aduan terkait akan didirikan tower di Desa Kedungcangkring tersebut pihaknya menindak lanjuti dengan pihak Kecamatan Pagerwojo.

Selain itu, kebetulan hari ini pihak Satpol PP Tulungagung melakukan rapat bersama tim teknis untuk mengkaji jenis apa tower tersebut berikut pelanggarannya.

“Setelah kita kaji dengan tim teknis, ternyata tower tersebut bersifat portabel atau insidental (tower untuk mengetes sinyal) yang nantinya dalam kurun waktu 3-4 bulan bakal ada pembongkaran,” ujar Fitra saat di kantornya, Senin (1/4/2024).

“Terkait mekanisme tersebut kita sudah sampaikan dan kita rapat kan bahwa hasilnya memang belum memiliki izin,” sambungnya.

Dijelaskannya, izin yang dimaksudkan itu terkait izin pemanfaatan aset Desa.

“Kalau di portabel / insidental itu memang untuk izinnya terkait izin pembangunannya/pendirian bangunan memang belum memiliki regulasi. Jadi yang kita pakai adalah izin terkait pemanfaatan aset Desa,” jelasnya.

Saat ini proses pendirian tower di Desa Kedungcangkring untuk sementara waktu dihentikan. Fitra mengatakan, menurut dari keterangan pelaku usaha sudah dilakukan penghentian aktivitas.

“Jadi ya kita tunggu saja sampai selesainya perizinan. Dan nantinya setelah izinnya itu terbit nanti mungkin bisa dilaksanakan dengan pengawasan Satpol PP,” terangnya.

Selanjutnya, Kabid Penegakkan Perda dan Perbup, Satpol PP Tulungagung, ini menghimbau khususnya pelaku usaha tower agar sebelum menjalankan usaha itu selalu melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait sampai mungkin wilayah desa dan kecamatan setempat terkait mekanisme perijinannya yg sesuai dengan peraturan.

“Dan sebelum melangkah atau melakukan suatu pekerjaan itu harus sudah mengantongi izin, itu yang dibutuhkan. Izin dari tingkat bawah sampai ke kecamatan dan kabupaten, nantinya akan dilanjut melalui tingkat pusat seperti itu,” sambungnya menandaskan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.