JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Ngusikan, jajaran Polres Jombang berhasil menangkap DSR (32) di jalan Raya Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jumat malam (6/4/2018). DR harus berurusan dengan polisi karena berani mengedarkan pil koplo dobel L wilayah hukum Polsek Ngusikan.
Kapolsek Ngusikan, AKP Sumiran membeberkan, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil dobel L di wilayah Ngusikan. Akhirnya, unit Reskrim Polsek Ngusikan dipimpin langsung oleh Kapolsek pada hari Jumat (06/4/2018) sekitar pukul 22.30 WIB melakukan penyelidikan. Hingga petugas berhasil menangkap DSR (32) yang diduga sebagai pengedar pil dobel L.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp.40.000.-, 1 bekas bungkus rokok, 6 buah klip plastik kosong, 1 buah Hp merk Smatfren, 11 plastik klip isi pil doble L masing-masing isi 7 butir jumlah 77 butir, 2 plastik klip isi pil doble L masing-masing isi 3 butir jumlah 6 butir, dan 1 tas warna hitam.
“Pelaku diduga Melanggar Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku warga Perum Sambong Permai, blok Q, RT. 05/06, Sambong, Dukuh Jombang dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (rahma)