Pengedar Pil Dobel L, Warga Kauman Dicokok

oleh -43 Dilihat
oleh
Tersangka yang berhasil diamankan

MOJOKERTO, PERTISI.CO – AT (33) warga asal Yos Sudarso Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto harus berurusan dengan anggota Reskrim dari Polsek Prajurit Kulon, Selasa (01/1/2019). Pasalnya tersangka ini kedapatan mengedarkan pil dobel L tanpa ijin edar.

Penangkapan bermula, Selasa (25/12/2018) petugas dari Reskrim Polsek Prajurit Kulon mendapatkan informasi  dari masyarakat setempat, bahwa  di kos-kosan Jalan Raya sering digunakan menyimpan narkoba jenis pil dobel L dan melakukan transaksi.

“Tersangka kami tangkap, Kamis (03/12/2018) di kos-kosan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 33.180 butir yang disimpan dalam kardus. Untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dalami pengembangan,” katanya. (syim)