Pengedar Pil Koplo Jaringan Lapas Madiun Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

oleh -156 Dilihat
oleh
Terdakwa Rofik Haryanto pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CORofik Haryanto alias Topek, diganjar penjara satu tahun enam bulan, Senin (13/7/2020). Oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dia dinyatakan terbukti sebagai pengedar pil koplo jaringan Lapas Madiun.

Putusan hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Rofik Haryanto dua tahun penjara.

JPU menganggap Rofik terbukti bersalah mengedarkan pil koplo. Melanggar pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rofik Haryanto selama dua tahun penjara potong masa tahana, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan,” kata JPU Anggraini.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar.

“Apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim.

Atas vonis tersebut terdakwa mengaku menerima. “Terima Pak Hakim,” kata terdakwa saat ditanya hakim.

Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati selaku jaksa pengganti dari Anggraini.

Terdakwa Rofik Haryanto ditangkap pada 28 Januari 2020 di Jalan Pulo Tegalsari Gang 7 Surabaya oleh petugas Polsek Jambangan Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 bungkus plastik, masing masing berisikan 1.000 butir pil Double L (20.000 butir Pil Double L), satu klip plastik berisikan 10 butir pil Double L , 12 bungkus plastik klip kosong.

Menurut pengakuan terdakwa Rofik,  20.000 butir pil Double L tersebut miliknya, hendak dijual kepada teman-temannya yang membutuhkan.

Rofik juga mengaku dapat barang yang disebut juga pil koplo itu dibeli dari Ipin (narapida di Lapas Madiun). Caranya, dia menghubungi Ipin untuk dikirimi pil Double L.

Kemudian, kurir yang disuruh Ipin mengirim secara ranjau (barang ditaruh oleh kurir disuatu tempat) di daerah Pasar Gresikan, Kapas Krampung Surabaya.

Harga pil koplo dibelinya per 1.000 butir/botol seharga Rp 650.000. Saat itu terdakwa mendapat kiriman 24.000 butir pil Doubel L. Selanjutnya 4.000  butir sudah terjual, sedangkan sisa 20.010 butir belum sempat terjual. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.