Pengedar Sabu dan Pil Koplo Divonis Penjara 6,5 Tahun

oleh -157 Dilihat
oleh
Terdakwa Bimo Wicaksono

SURABAYA, PETISI.CO – Divonis hukuman lebih ringan dua tahun enam bulan, terdakwa Bimo Wicaksono langsung menerima. Pengedar narkoba itu ditangkap dengan barang bukti 19 poket sabu seberat 47, 71 gram dan 37 ribu butir pil Double L.

Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim diketuai Sutrisno di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Kamis (9/6/2022). Terdakwa Bimo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1, dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram.

Tindak pidana dimaksud, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar pasal 196 atau pasal 197 UU Kesehatan.

Menghukum terdakwa Bimo Wicaksono dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan. Denda Rp 3 miliar, subsider tujuh bulan penjara. Dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan.

Batang bukti berupa sabu 19 poket berat total 47,71 gram. Pil koplo sebanyak 37 botol atau 37 ribu butir yang ditemukan dalam lemari, uang Rp 800 ribu, hasil penjualan 1 botol pil koplo, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hukuman itu jauh lebih ringan dari keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Arianto. Jaksa dari Kejati Jatim, itu menuntut terdakwa sembilan tahun, denda Rp 3 miliar, subsider satu tahun penjara. Terdakwa Bimo menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, saksi Daeng Surono dan Hendrawan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran sabu. Dilakukan seseorang yang biasa dipanggil Kempel, di jalan Wonokitri IV, Dukuh Pakis Surabaya.

Selanjutnya, Kamis (27/1/2022) sekira pukul 00.30, mendatangi rumah terdakwa Bimo. Saat itu terdakwa yang sedang tidur, langsung ditangkap.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,56 gram dalam casing HP.

Sebanyak 18 poket sabu lainnya disimpan dalam tas hitam di dalam lemari. Berat totalnya 47,15 gram.

Petugas juga menemukan 37 botol berisi pil double L, dengan total butir sebanyak 37 ribu butir dalam lemari. Satu HP Oppo dan uang Rp 800 ribu.

Terungkap, Bimo mendapatkan sabu dari Telek (DPO) melalui Pungky (DPO).

Sebelumnya, pada 18 Januari terdakwa ditelepon Telek, disuruh menemui seseorang di Jalan Mayjen Sungkono untuk menerima sebuah karton berisi 40 botol pil koplo, yang per botolnya berisi 1.000 butir. Setiap mengantarkan pesanan yang diperintah Telek, Bimo mendapat upah Rp 200 ribu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.