Jualan Sabu, Bintang Pamungkas Diganjar 5 Tahun Penjara

oleh -85 Dilihat
oleh
Terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas menjalani sidang di ruang Candra.

SURABAYA, PETISI.CONasib Ahmad Bintang Pamungkas tak sebaik namanya. Gegara jualan sabu-sabu, arek Kampung Malang Surabaya itu diganjar lima tahun penjara, denda Rp 2 miliar. Barang bukti sabu seberat 3,1 gram dimusnahkan.

Putusan hukum tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam sidang online di ruang Candra, Kamis (9/6/2022).

Hakim Ketua Sutrisno yang membacakan amar putusan, menegaskan bahwa terdakwa Ahmad Bintang terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Melawan hukum membeli, menyimpan, menawarkan untuk dijual barang berupa narkotika golongan 1.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti yang didakwakan jaksa.

Menghukum terdakwa Bintang dengan pidana penjara selama lima tahun. Denda sebesar Rp 2 miliar, subsider dia bulan penjara. Barang bukti berupa sabu seberat 3,1 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hadi Suwarno, yang menuntut terdakwa Bintang selama enam tahun penjara. Denda Rp 2 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Meski lebih ringan setahun, terdakwa Bintang dan penasehat hukumnya Riki Wirawan, menyatakan pikir- pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa Bintang yang disebut dengan ujar terdakwa Bintang.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Hadi Suwarno menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ahmad Bintang Pamungkas mendapatkan sabu 1 gram seharga Rp 1,1 juta dari Wawan alias Bong (DPO). Kemudian menjualnya kepada Aji alias Jibon, Timung dan Demik. Dari penjualan sbau, terdakwa mendapat untung Rp 500 ribu.

Terdakwa Bintang ditangkap saksi Kusmono dan Hosim anggota Polsek Tambaksari. Petugas yang menggeledah menemukan 3 poket sabu berat total 3,10 gram, 1 HP Xiaomi dan uang Rp 100 ribu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.