Rahmat Hidayat Jualan Sabu Diringkus Polisi

oleh -209 Dilihat
oleh
Rahmat Hidayat (bawah) di ruang sidang.

SURABAYA, PETISI.COPengedar sabu-sabu yang diringkus di Jalan Tambak Asri Surabaya, Rahmat Hidayat, mulai disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/6/2022). Barang buktinya 10 poket sabu dengan berat kotor 6,86 gram, siap edar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa Rahmat Hidayat melakukan tindak pidana. Menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi pperantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan ini kali Jaksa Sulfikar belum dapat menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian,

“Saksi belum dapat hadir, karena ada kegiatan, kami mohon satu minggu Yang Mulia,” kata Sulfikar usai membacakan dakwaan, di ruang Garuda 2, Rabu (22/6/2022).

Hakim ketua Erentua Damanik, menunda sidang sampai Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dakwaan disebutkan, Pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 21.00, terdakwa Rahmat Hidayat menghubungi Jailani (DPO). Memesan sbau sabu 4 gram, seharga Rp 3 juta. Pembayarannya melalui transfer ke rekening a/n Siti Romlah.

Selanjutnya sabu 4 gram diambil terdakwa di bawah jembatan Suramadu. Jalan Kedung Cowek Surabaya, yang diranjau di bawah tiang penyanggah jembatan. Dibungkus plastik hitam.

Sesampai di rumah, terdakwa membagi 4 gram sabu tersebut menjadi beberapa poket siap edar. Dijual dengan harga Rp 150 dan Rp 200 ribu per poketnya.

Pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 09.00, saat berada di Jalan Tambak Asri Dahlia, Morokrembangan Surabaya, terdakwa ditangkap polisi. Yakni, saksi Ibnu Wiyatno dan saksi Vikry Noor Assegaf, anggota Polres KP3.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 dompet hitam berisi sabu 10 poket, dengan berat 6,86 gram beserta pembungkusnya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.