Demi Penghasilan Tambahan, Penjual Bakwan Nekat Jualan Sabu

oleh -62 Dilihat
oleh
Penjual bakwan sambil jualan sabu diapit petugas

SURABAYA, PETISI.COSatreskoba Polrestabes Surabaya menangkap JK (41) warga Jalan Sutorejo Timur, Mulyorejo Surabaya yang sehari-hari penjual bakwan di dalam rumahnya,  Sabtu (09/07/2022) sekira pukul 15.00 WIB. JK ditengarai sebagai pengedar serbuk kristal putih alias sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,5 gram telah dibagi menjadi beberapa poket siap edar berat masing-masing 0,42 gram, 0,58 gram, 0,60 gram, 0,90 gram.

Handphone merk Xiomi warna hitam, timbangan elektrik, buku catatan penjualan, 1 bungkus rokok dan atm BCA kemudian tersangka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

“Tersangka JK mengaku bahwa mendapatkan barang bukti sabu dari TD saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan sistem ranjau,” terang Kasatnarkoba Polrestabes, AKBP Daniel Marunduri.

Sekitar hari Rabu tanggal 06 Juli 2022, pukul 22.00 Wib di Jalan Arjuno Surabaya mendapat order, tersangka JK mengaku bahwa mendapatkan komisi dari TD sebesar Rp 100 ribu per gramnya jika barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.

“Tersangka mengaku menerima titipan sudah sebanyak kurang lebih 30 kali,” beber AKBP Daniel.

Atas tindakan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.