Menggauli Anak di Bawah Umur, Pemuda Panekan Dibui

oleh -83 Dilihat
oleh
Press Conference di halaman Mapolres Magetan, Kamis (28/07/2022).

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka KAB (28) warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Hal tersebut diungkap pada gelar Press Conference di halaman Mapolres Magetan, Kamis (28/07/2022).

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto SH, MH mengungkapkan, hubungan keduanya berawal melalui media sosial. Selanjutnya tersangka melakukan komunikasi lebih lanjut dengan korban melalui WA. Dengan bujuk rayu lalu tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke Sarangan lalu korban bersedia untuk diajaknya.

Kejadian berawal Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 Wib, tersangka bersama korban menginap di salah satu penginapan yang terletak di jl Raya Plaosan-Sarangan. Selanjutnya, Rabu 13 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi bertanya kepada korban tentang apa yang dilakukan ketika menginap di penginapan Sarangan dan korban mengaku telah berhubungan layaknya suami istri.

“Setelah ada pengakuan tersebut, saksi memberi tahu kepada orang tua korban dan mencari keberadaan korban untuk menanyakan kebenaran informasi. Namun pelapor tidak menemukan pelaku, selanjutnya orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian,” terang Rudy Hidajanto.

Barang bukti yang disita dari korban 1 celana panjang bahan jeans warna biru, 1 kaos lengan pendek warna hitam, 1 kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna hitam, 1 jilbab warna abu-abu, dan 1 minister warna putih.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka, 1 kaos lengan pendek warna orange, 1 celana pendek warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver.

“Pelaku dijerat pasal 81 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah  pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.