Kepergok Nyambi Jualan Sabu, Tukang Servis Mesin Kapal Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -103 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan beserta barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Pemuda berinisial AP (32 tahun) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis mesin kapal diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena kepergok nyambi jualan sabu-sabu.

Tersangka diciduk saat berada di dalam kamar rumahnya yang beralamatkan di Jalan Kedung Mangu Surabaya pada hari Kamis (21/07/2022) lalu sekitar 07.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo sebelumnya mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di kawasan Kedung Mangu Surabaya, hingga melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, menemukan AP yang dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu.

“Kami ciduk pelaku saat berada di Jalan Kedung Mangu  Surabaya. Saat digeledah ditemukan sabu 8 pocket dengan total 10,43 gram serta 1 buah dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 11 poket sabu dengan berat 4,42 gram, beserta plastik pembungkusnya,” kata AKP Hendro Utaryo SH, selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (27/07/2022).

AP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial S (DPO) di Jalan Kunti Surabaya, dan barang bukti sabu tersebut untuk dijual lagi.

Saat di interogasi petugas, dia terpaksa menjual sabu-sabu karena sepinya orderan pekerjaannya sebagai tukang servis mesin kapal.

“Sepi servisan mesin kapal, kemudian menjual narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” ungkap AKP Hendro Utaryo SH.

“AP dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Hendro Utaryo SH, selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.