Pengedar Sabu di Kecamatan Pesantren Dibekuk Satresnarkoba Polresta Kediri

oleh -86 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan petugas, Kamis (25/2/2021).

KEDIRI, PETISI.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan warga RT 08/RW 03, Dusun Kejuron, Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu.

Diungkapkan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga pengedar ganja dan sabu disebuah rumah di Perum Graha Mukti Regency D-26 Lingkungan Cakarsi, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Kediri Kota, pelaku diketahui bernama Dikcy Zulkarnain Bin Imam Sukandam yang menurut informasi dari masyarakat sering melakukan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pesantren.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap Kompol Kamsudi, Kamis (25/2/2021).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu seberat 0,72 gram, 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu seberat 0,72 gram, 1 linting ganja dengan berat 0,78 gram, 1 linting ganja dengan berat 1,25 gram, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah HP merk Realme warna hijau beserta Simcard IM3 (08151589XXXX), dan 1 buah timbangan digital warna putih.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.