KUANSING, PETISI.CO – Di tengah wabah Pandemik Covid-19 dan Bulan Suci Ramadan, Satuan Reserse Narkotika (SATRESKOBA) Polres Kuansing menangkap diduga pelaku kejahatan narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Kamis (30/04/2020).
AKBP Henky Poerwanto SIK MM, Kapolres Kuansing didampingi AKP Sahardi SH, Kasat Narkoba, Jumat (01/05/2020) menyampaikan, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki, SH setelah melakukan penyelidikan dan diperintahkan mengungkap peredaran gelap narkoba di Kecamatan Benai.
“Mendapat info target akurat Polisi melakukan penangkapan tersangka Rio Putra (30) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai,” ujar Henky.
Dari tangan tersangka disita barang bukti enam paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu di saku celana, satu paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di lantai kamar beserta satu buah sendok pipet, satu unit timbangan warna hitam merk HWH, satu unit Handphone Lenovo warna hitam, satu buah bong, satu buah kaca pirek, satu buah jarum kompor, dua buah manchis, dua plastik bening dan satu helai celana pendek warna abu-abu yang diakui sebagai milik tersangka.
Penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti disaksikan oleh Kepala Desa dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut. (gus)